Menanti Landasan Hukum: Mengapa 50 Desa di Kabupaten Serang Belum Bisa Gelar Pilkades?
Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang di 50 desa tertunda karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru. Kapan kepastiannya?

Penundaan Pilkades serentak di 50 desa Kabupaten Serang, Banten, masih menjadi tanda tanya besar. Pemerintah Kabupaten Serang belum dapat menggelar pesta demokrasi tingkat desa ini. Mereka masih menanti landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat, terutama di desa-desa yang kini dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris DPMD Kabupaten Serang, Adi Ulumudin, menegaskan bahwa seluruh persiapan daerah sudah rampung. Namun, pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang tetap menunggu arahan resmi dari pusat.
Alasan Penundaan dan Dampaknya
Penundaan Pilkades ini bukan tanpa sebab. Adi Ulumudin menjelaskan bahwa perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menjadi pemicunya. Beberapa ketentuan baru dalam undang-undang tersebut memerlukan penjabaran lebih lanjut.
Penjabaran ini harus dituangkan dalam peraturan turunan agar seluruh daerah memiliki pemahaman yang sama. Hal ini penting untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan seragam di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak harus menunggu PP terlebih dahulu.
Kondisi serupa tidak hanya dialami oleh Kabupaten Serang. Seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang berencana menggelar Pilkades serentak tahun ini menghadapi situasi yang sama. Ini menunjukkan skala nasional dari penundaan ini.
Di Kabupaten Serang, 50 desa yang berpotensi menggelar Pilkades memiliki berbagai alasan. Beberapa kepala desa telah habis masa jabatannya, ada yang meninggal dunia, atau mengundurkan diri karena masalah hukum. Posisi mereka kini diisi oleh penjabat kepala desa.
Upaya dan Harapan Pemerintah Daerah
DPMD Kabupaten Serang telah menunjukkan proaktivitas dalam menyikapi penundaan ini. Mereka secara intensif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kepastian jadwal. Koordinasi ini termasuk kunjungan langsung ke Kemendagri.
Adi Ulumudin mengungkapkan bahwa jawaban dari Kemendagri masih konsisten. Mereka juga menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang baru. Ini menunjukkan bahwa proses ini melibatkan koordinasi lintas sektor.
Para penjabat (Pj) kepala desa yang saat ini menjabat akan terus bertugas. Masa tugas mereka akan berlanjut hingga kepala desa definitif hasil Pilkades dilantik secara resmi. Ini memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Informasi terakhir yang diterima DPMD Kabupaten Serang cukup memberikan harapan. Adi Ulumudin menyebutkan bahwa PP tersebut kemungkinan akan keluar pada Agustus mendatang. Penerbitan PP ini diharapkan bersamaan dengan surat edaran teknis pelaksanaan Pilkades.