Wajib Belajar 13 Tahun: Siap Direalisasikan dalam RUU Sisdiknas
Komisi X DPR RI mendorong program wajib belajar 13 tahun yang terintegrasi dari PAUD hingga SMA/SMK dalam RUU Sisdiknas untuk mengatasi kesenjangan pendidikan di Indonesia.

Jakarta, 8 Mei 2024 - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan komitmennya untuk merealisasikan program wajib belajar 13 tahun dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Program ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan pendidikan di Indonesia, di mana rata-rata lama sekolah masih berada di angka 8-9 tahun. Hal ini disampaikan Hetifah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas bersama kementerian terkait dan pemangku kepentingan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Hetifah menjelaskan bahwa angka harapan lama sekolah telah mencapai 13,21 tahun, menunjukkan potensi yang belum tergali secara optimal. Oleh karena itu, penerapan wajib belajar 13 tahun dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program ini direncanakan dimulai dari jenjang PAUD, memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan sejak usia dini.
Dalam RDPU tersebut, Hetifah menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta untuk kelompok marginal dan anak berkebutuhan khusus (ABK). Ia juga menyoroti perlunya pengelolaan PAUD yang lebih terstruktur dan sistematis untuk menunjang keberhasilan program wajib belajar 13 tahun ini.
Perbaikan Sistem PAUD Menuju Wajib Belajar 13 Tahun
Salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Sisdiknas adalah perbaikan sistem PAUD. Saat ini, penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti dominasi lembaga swasta (97 persen), kualitas layanan yang belum merata, sistem perizinan yang kurang fleksibel, serta rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik. Untuk mengatasi hal ini, beberapa usulan telah diajukan, antara lain:
- Sistem perizinan tunggal untuk multilayanan PAUD
- Penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK)
- Perluasan akses di wilayah 3T, kelompok marginal, dan ABK
- Penerapan standar mutu layanan PAUD
- Optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam penganggaran dan perizinan
- Penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal
Dengan adanya perbaikan sistem PAUD ini, diharapkan dapat tercipta landasan yang kuat untuk merealisasikan program wajib belajar 13 tahun secara efektif dan merata di seluruh Indonesia.
RUU Sisdiknas sebagai Jembatan Menuju Pendidikan Berkualitas
Hetifah berharap RUU Sisdiknas dapat menjadi jembatan untuk menjadikan PAUD sebagai bagian integral dari sistem pendidikan formal yang strategis. Dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai sangat penting untuk memastikan pemerataan dan peningkatan kualitas layanan PAUD di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan tujuan utama program wajib belajar 13 tahun, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengurangi kesenjangan pendidikan.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur dalam RUU Sisdiknas, diharapkan program wajib belajar 13 tahun dapat berjalan optimal. Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses penyusunan RUU Sisdiknas agar dapat menghasilkan kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia," ujar Hetifah.