Wajib Tahu! OJK Terbitkan POJK UMKM, Pembiayaan UMKM Kini Jadi Mandatori Rencana Bisnis Bank
OJK resmi terbitkan POJK UMKM, mewajibkan bank memasukkan target pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis mereka. Apa dampaknya bagi UMKM dan perbankan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan seluruh bank untuk memasukkan target pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke dalam rencana bisnis perusahaan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis OJK dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi sektor UMKM di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa aturan baru ini telah melalui proses konsultasi mendalam.
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan agar pembiayaan UMKM tidak lagi dianggap sebagai kegiatan opsional atau tambahan dalam proses bisnis perbankan. Sebaliknya, pembiayaan UMKM kini menjadi bagian utuh yang harus diajukan, disetujui, diawasi, serta diukur keberhasilannya oleh pengawas OJK. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendorong pertumbuhan sektor UMKM melalui dukungan finansial yang lebih terstruktur.
Meskipun nomor dan judul spesifik POJK tersebut belum dirinci, Mahendra menegaskan bahwa regulasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Persetujuan ini menunjukkan dukungan legislatif terhadap upaya OJK dalam memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. POJK ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan akses modal bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Mandat Baru untuk Peningkatan Akses Pembiayaan UMKM
Dengan terbitnya POJK UMKM ini, setiap bank kini memiliki kewajiban untuk mengalokasikan sumber daya manusia, anggaran, dan unit kerja yang didedikasikan khusus untuk peningkatan pembiayaan dan akses UMKM. Ini menunjukkan keseriusan OJK dalam memastikan bahwa bank tidak hanya sekadar mencantumkan target, tetapi juga memiliki infrastruktur pendukung yang memadai. Komitmen ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran kredit kepada UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya telah menyatakan bahwa POJK tentang Akses Pembiayaan UMKM diharapkan dapat terbit paling lambat pada Agustus. Rancangan peraturan ini juga telah disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga pemerintah, Bank Indonesia, serta pimpinan dan asosiasi lembaga jasa keuangan. Proses sosialisasi ini memastikan bahwa semua pemangku kepentingan memahami implikasi dari aturan baru ini.
Dian menambahkan bahwa Rancangan POJK (RPOJK) UMKM secara umum telah selesai disusun dan sedang dalam tahap finalisasi melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum dilakukan pengundangan. Tahap harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Kehadiran POJK ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif bagi UMKM.
Tren Kredit UMKM dan Harapan POJK
Data OJK mencatat bahwa penyaluran kredit perbankan nasional mencapai Rp8,06 kuadriliun pada Juni 2025, menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,77 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini mencerminkan geliat ekonomi yang positif di sektor perbankan. Namun, pertumbuhan kredit kepada pelaku UMKM tercatat lebih rendah, yaitu 2,18 persen yoy.
Perbedaan pertumbuhan ini mengindikasikan adanya celah yang perlu diisi untuk lebih mengoptimalkan peran UMKM dalam perekonomian. POJK UMKM ini diharapkan dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan porsi dan laju pertumbuhan kredit UMKM secara signifikan. Dengan adanya mandat wajib, bank akan lebih proaktif dalam mengembangkan produk dan layanan pembiayaan yang sesuai kebutuhan UMKM.
Peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM tidak hanya akan mendorong pertumbuhan bisnis mereka, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi. OJK berharap bahwa dengan menjadikan pembiayaan UMKM sebagai bagian integral dari rencana bisnis bank, target penyaluran kredit kepada sektor ini dapat tercapai secara lebih optimal dan berkelanjutan di masa mendatang.