Putusan MK Soal Caleg Mundur: Perkuat Demokrasi atau Batasi Hak Politik?
Putusan MK Soal Caleg Mundur: Perkuat Demokrasi atau Batasi Hak Politik?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg terpilih dapat diganti jika mundur karena penugasan negara, bukan untuk pilkada; putusan ini dinilai memperkuat demokrasi namun juga menimbulkan sorotan terkait pembatasan hak politik.

Putusan MK Larang Caleg Terpilih Mundur: Komisi II DPR RI Siapkan Revisi UU
Putusan MK Larang Caleg Terpilih Mundur: Komisi II DPR RI Siapkan Revisi UU

Mahkamah Konstitusi melarang caleg terpilih mundur untuk maju pilkada; Komisi II DPR RI akan revisi UU Pilkada dan UU Pemilu sebagai respons.