Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Waketum Golkar: Putusan MK Pemisahan Pemilu Guncang Dunia Politik, Ini Alasannya!

Wakil Ketua Umum Golkar menyoroti Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu yang dinilai mengguncang sistem ketatanegaraan. Simak analisis mendalam dampaknya!

Kamis, 24 Jul 2025 22:34:00
konten ai
Copied!
Waketum Golkar: Putusan MK Pemisahan Pemilu Guncang Dunia Politik, Ini Alasannya!
Wakil Ketua Umum Golkar menyoroti Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu yang dinilai mengguncang sistem ketatanegaraan. Simak analisis mendalam dampaknya! (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, baru-baru ini menyampaikan pandangannya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 ini mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

Adies Kadir menegaskan bahwa putusan tersebut berpotensi mengguncang stabilitas hukum dan politik di Indonesia. Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.

Meskipun sekilas terlihat sebagai solusi sistematis, Adies mengkritisi dampak besar yang mungkin timbul. Pemisahan jadwal pemilu ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi konstitusi dan sistem ketatanegaraan.

Inkonsistensi Putusan MK dan Amanat Konstitusi

Adies Kadir menyoroti ketidakselarasan putusan MK dengan Pasal 22E UUD 1945. Pasal ini mengamanatkan pemilihan anggota DPRD setiap lima tahun, sama dengan DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden. Namun, putusan terbaru MK menggabungkan pemilihan anggota DPRD dengan kepala daerah. Penyelenggaraannya ditetapkan dua atau dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR dan presiden.

Selain itu, Putusan Nomor 135 ini dianggap inkonsisten dengan putusan MK sebelumnya. Pada Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, MK memutuskan keserentakan pilpres dan pileg. Kemudian, Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 menawarkan enam opsi keserentakan pemilu yang konstitusional.

Adies khawatir jika penafsiran konstitusi dapat berubah ekstrem dalam waktu singkat, rakyat akan kehilangan kepastian. Sistem hukum Indonesia juga akan kehilangan pegangan yang jelas. Ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap stabilitas hukum negara.

Menurutnya, jadwal keserentakan pemilu seharusnya bersifat open legal policy. Kewenangan ini seharusnya berada di tangan pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi. MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature, bukan membentuk norma baru.

Potensi Politisasi Birokrasi dan Ancaman Desentralisasi

Pemisahan pemilu nasional dan daerah ini, menurut Adies, berpotensi membuka ruang politisasi birokrasi. Hal ini juga dapat mengancam prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Ia menyatakan kekhawatiran serius terhadap jalannya program pemerintah pusat.

Adies menggambarkan skenario jika presiden terpilih, namun pemilihan kepala daerah baru dilaksanakan dua setengah tahun kemudian. Ini dapat menghambat pembangunan di tingkat kabupaten/kota. Waktu yang singkat untuk sosialisasi dan pelaksanaan program menjadi tantangan besar.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, juga sependapat bahwa jadwal keserentakan pemilu adalah open legal policy. Namun, Mahfud menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, putusan tersebut harus tetap dilaksanakan.

Mahfud menyarankan "rekayasa konstitusional" untuk menjalankan putusan MK Nomor 135. Ia mengemukakan lima alternatif solusi. Alternatif ini meliputi perpanjangan masa jabatan atau pemilu sela untuk DPRD dan kepala daerah.

Alternatif Solusi dan Peringatan Mahfud MD

Lima alternatif rekayasa konstitusional yang diusulkan Mahfud MD mencakup perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah melalui undang-undang. Opsi lain adalah kepala daerah diganti penjabat dan DPRD dipilih melalui pemilu sela. Alternatif ketiga adalah kepala daerah diperpanjang dengan penjabat, sementara DPRD diperpanjang tanpa pemilu sela.

Dua opsi terakhir adalah pemilu sela untuk DPRD dan kepala daerah pada periode peralihan, serta pilkada oleh DPRD. Namun, Mahfud, yang juga mantan Ketua MK, tidak merekomendasikan opsi pilkada oleh DPRD. Ia menilai opsi ini terlalu ekstrem dan dapat memundurkan proses demokrasi.

Mahfud lebih menyukai sistem pemilu langsung seperti yang berlaku saat ini. Namun, ia mengakui bahwa jadwal keserentakan menjadi masalah utama. Implementasi putusan MK ini memerlukan kajian mendalam dan solusi yang cermat.

Pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan langkah-langkah konkret. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan regulasi dan memastikan kelancaran proses demokrasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum atau tumpang tindih kewenangan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • adies kadir
  • demokrasi
  • golkar
  • hukum tata negara
  • konstitusi
  • konten ai
  • mahfud md
  • pemilu 2024
  • pemisahan pemilu
  • #planetantara
  • politik indonesia
  • putusan mk
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.