Waspada! Gelombang Tinggi DIY Capai 4 Meter, DKP Minta Nelayan Tunda Melaut Demi Keselamatan
DKP DIY imbau nelayan menunda melaut karena potensi gelombang tinggi DIY hingga 4 meter di perairan selatan. Keselamatan jadi prioritas utama.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan imbauan penting bagi para nelayan di wilayahnya. Mereka diminta untuk menunda aktivitas melaut sementara waktu. Hal ini menyusul peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi gelombang tinggi.
Peringatan tersebut berlaku mulai tanggal 6 hingga 9 Agustus 2025 di perairan selatan DIY. Wilayah terdampak meliputi Kabupaten Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul. Ketinggian gelombang diprediksi mencapai 2,5 hingga 4 meter, menciptakan risiko signifikan bagi pelayaran.
Kepala DKP DIY, R. Hery Sulistio Hermawan, menegaskan imbauan ini bukan larangan mutlak. Namun, ini adalah langkah mitigasi risiko untuk menjaga keselamatan nelayan. Kesiapsiagaan juga ditingkatkan oleh Satpol PP DIY di kawasan pantai.
Peringatan Dini BMKG dan Imbauan Keselamatan
BMKG telah merilis peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi di perairan selatan DIY. Potensi ini dipicu oleh bibit Siklon Tropis 90S dan sirkulasi siklonik di sekitar Indonesia. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kondisi laut yang sangat berbahaya bagi kapal-kapal kecil.
Menanggapi peringatan tersebut, DKP DIY melalui Kepala DKP R. Hery Sulistio Hermawan, menekankan pentingnya kehati-hatian. Pihaknya tidak melarang nelayan melaut secara total. Namun, mereka sangat menganjurkan penundaan jika risiko gelombang tinggi sangat besar.
Hery menambahkan bahwa sebagian besar nelayan DIY telah memahami karakter laut selatan yang dinamis. Meski demikian, DKP terus mengingatkan agar nelayan selalu mengakses ramalan cuaca dari BMKG. Informasi ini menjadi acuan utama sebelum memutuskan untuk berlayar.
Langkah Mitigasi dan Kesiapsiagaan di Lapangan
Selain imbauan penundaan, DKP DIY juga menekankan pentingnya penggunaan alat pelindung diri. Nelayan diwajibkan untuk selalu memakai jaket pelampung saat melaut. Penggunaan jaket pelampung adalah upaya vital untuk memitigasi risiko kecelakaan di laut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyatakan kesiapsiagaan penuh. Personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Rescue Istimewa telah disiagakan. Mereka ditempatkan di lokasi wisata, khususnya di sepanjang pantai selatan DIY.
Kesiapsiagaan ini bertujuan untuk memberikan respons cepat jika terjadi insiden di tengah gelombang tinggi DIY. Koordinasi antara DKP, BMKG, dan Satpol PP menjadi kunci. Semua pihak berupaya memastikan keselamatan masyarakat dan nelayan di perairan selatan DIY.