Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran: Polres Bantul Imbau Masyarakat Lebih Hati-hati
Polres Bantul mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang Lebaran, terutama di pasar dan pusat perbelanjaan, dengan ancaman hukuman berat bagi pengedarnya.

Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas transaksi ekonomi. Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, dalam keterangannya di Bantul pada Rabu, 19 Maret, menekankan pentingnya kehati-hatian, terutama bagi para pelaku usaha.
Imbauan ini muncul meskipun hingga saat ini belum ada laporan kasus uang palsu di Bantul. Namun, Polres Bantul tetap mengantisipasi potensi peningkatan peredaran uang palsu seiring mendekatnya Lebaran. Kapolres juga menyarankan masyarakat untuk melakukan penukaran uang di bank resmi untuk meminimalisir risiko menerima uang palsu.
Lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran uang palsu meliputi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, tempat layanan pengiriman uang, dan jasa penukaran uang. Oleh karena itu, kewaspadaan ekstra sangat diperlukan di tempat-tempat tersebut.
Waspada Ciri-ciri Uang Palsu dan Ancaman Hukuman
Kapolres Bantul memberikan beberapa ciri-ciri uang palsu yang perlu diperhatikan masyarakat. Tekstur uang palsu cenderung lebih halus, dan warnanya lebih pucat dibandingkan uang asli. Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk menggunakan alat pendeteksi uang palsu jika memungkinkan.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan tentang ancaman hukuman bagi para pengedar uang palsu. Sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hukuman yang sangat berat menanti para pelaku. Pembuatan uang palsu dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, bagi mereka yang menyimpan uang palsu dengan mengetahui keasliannya, ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar juga berlaku. Bahkan, mengedarkan atau membelanjakan uang palsu dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar, sesuai Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011.
Ancaman hukuman paling berat, yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar, diberikan kepada mereka yang membawa uang palsu masuk atau keluar Indonesia (Pasal 36 Ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2011).
Tips Antisipasi Peredaran Uang Palsu
Untuk menghindari menjadi korban peredaran uang palsu, masyarakat disarankan untuk selalu teliti dalam memeriksa uang yang diterima. Perhatikan tekstur, warna, dan ciri-ciri keamanan lainnya. Jika ragu, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Selain ketelitian, penggunaan alat pendeteksi uang palsu juga sangat direkomendasikan, terutama bagi para pedagang dan pelaku usaha yang sering bertransaksi dengan uang tunai dalam jumlah besar. Dengan demikian, risiko menerima uang palsu dapat diminimalisir.
Penting juga untuk melakukan penukaran uang di tempat-tempat yang terpercaya, seperti bank resmi. Hal ini akan memberikan jaminan keamanan dan mencegah potensi kerugian akibat menerima uang palsu.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kecurigaan terkait peredaran uang palsu kepada pihak berwajib. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas peredaran uang palsu dan menjaga stabilitas ekonomi.