Yayasan MBG Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp975 Juta
Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dilaporkan ke Polres Jaksel atas dugaan penggelapan dana mitra dapur sebesar Rp975.375.000; pihak yayasan membantah dan menyatakan perbedaan perhitungan.

Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana mitra dapur. Laporan polisi tersebut, terdaftar dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, diajukan pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB oleh Ira Mesra Destiawati (59), seorang mitra dapur yang mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp975.375.000. Pihak yayasan telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. "Betul ada panggilan laporan polisi untuk ketua yayasan datang ke Polres Jaksel sekitar jam 10.00 atau 11.00 WIB," ujar Timoty saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa ini merupakan panggilan pertama bagi pihak yayasan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Pihak yayasan sendiri membantah tuduhan penggelapan dana dan menyatakan adanya perbedaan perhitungan sebagai akar permasalahan.
Perbedaan perhitungan ini menjadi fokus utama dalam polemik yang terjadi. Yayasan MBN menjelaskan bahwa mereka masih membutuhkan data pendukung yang transparan terkait dana yang telah dikeluarkan. Mereka juga menekankan komitmen untuk mencari solusi atas perbedaan perhitungan dan pendapat yang ada, dengan mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Kronologi dan Perjanjian Kerja Sama
Ibu Ira Mesra Destiawati, mitra dapur yang melaporkan Yayasan MBN, telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, ia telah memasak kurang lebih 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Perjanjian awal menetapkan harga Rp15.000 per porsi, namun kemudian sebagian diubah menjadi Rp13.000 per porsi. Perbedaan harga ini diduga menjadi salah satu poin penting dalam perbedaan perhitungan yang menjadi sengketa.
Meskipun telah terjadi perbedaan pendapat, Yayasan MBN menyatakan terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan transparan. Mereka mengklaim telah bekerja sesuai dengan perjanjian dan prosedur yang berlaku. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini tentunya akan menjadi perhatian publik, terutama mengingat program MBG yang bertujuan mulia untuk menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi hal krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program-program sosial semacam ini.
Penjelasan Lebih Lanjut dari Pihak Yayasan
Yayasan MBN menegaskan kembali bahwa mereka tidak pernah bermaksud untuk menggelapkan dana mitra dapur. Perbedaan perhitungan yang terjadi, menurut mereka, disebabkan oleh beberapa faktor yang masih perlu dikaji lebih lanjut. Mereka berharap proses investigasi kepolisian dapat berjalan lancar dan objektif sehingga dapat mengungkap fakta sebenarnya.
Pihak yayasan juga membuka diri untuk berdialog dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Mereka berkomitmen untuk terus mendukung program MBG dan memastikan keberlanjutan program tersebut demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Ke depan, Yayasan MBN berencana untuk meningkatkan sistem pengelolaan keuangan dan administrasi untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prioritas utama dalam menjalankan program MBG.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program sosial. Mekanisme pengawasan yang ketat dan sistem pelaporan yang jelas sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.