Yayasan MBG Kalibata Bantah Tudingan Penggelapan Dana Mitra Dapur
Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, membantah telah menggelapkan dana mitra dapur sebesar Rp975.375.000, dan menyatakan perbedaan perhitungan sebagai akar masalah.

Jakarta, 25 April 2025 - Sebuah polemik muncul terkait dugaan penggelapan dana dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan. Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra dari Yayasan MBG, ditetapkan sebagai terlapor atas laporan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 oleh salah satu mitra dapurnya, Ira Mesra Destiawati. Permasalahan ini bermula dari perbedaan perhitungan antara yayasan dan mitra dapur yang telah bekerja sama sejak Februari hingga Maret 2025.
Kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, menegaskan bahwa yayasan membantah tuduhan tersebut. Dalam konferensi pers pada Jumat, 25 April 2025, Timoty menyatakan bahwa pembayaran kepada mitra dapur telah dilakukan dan dana tersebut masih tersimpan. Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat muncul karena perbedaan perhitungan, sehingga dibutuhkan data pendukung yang transparan dan akuntabel dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas laporan polisi yang telah diajukan oleh Ibu Ira pada 10 April 2025.
Pihak Yayasan MBN juga menjelaskan bahwa mereka berkomitmen untuk mencari solusi atas perbedaan perhitungan ini dan akan mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Meskipun dana telah ditransfer, Timoty enggan merinci angka yang ada di rekening atas dasar perlindungan data pribadi. Yayasan MBN juga menekankan pentingnya dukungan terhadap proyek pemerintah ini mengingat manfaatnya bagi masyarakat.
Perbedaan Perhitungan dan Transparansi Data
Perbedaan perhitungan menjadi inti permasalahan dalam kasus ini. Ibu Ira, mitra dapur yang melaporkan Yayasan MBN, menyatakan telah memasak kurang lebih 65.025 porsi makanan dalam dua tahap kerjasama. Awalnya, harga per porsi disepakati sebesar Rp15.000, namun kemudian diubah menjadi Rp13.000 untuk sebagian porsi. Pihak Yayasan MBN mengakui telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sejak Desember 2024, sebelum penandatanganan kontrak.
Yayasan MBN meminta data pendukung yang transparan dan akuntabel dari mitra dapur untuk menyelesaikan perbedaan perhitungan ini. Mereka menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai data yang tersedia, dan menegaskan kembali komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan bertanggung jawab. Mereka juga menekankan bahwa dana yang telah ditransfer masih ada dan tidak ada penyelewengan dana yang terjadi.
Laporan polisi yang diajukan Ibu Ira, bernomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, menyatakan Yayasan MBN disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Dukungan Proyek Pemerintah dan Transparansi
Yayasan MBN menyatakan bahwa proyek Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program pemerintah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Mereka menekankan pentingnya dukungan terhadap program ini dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan transparan. Pihak Yayasan MBN menyatakan akan terus berupaya untuk memberikan klarifikasi dan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menyelesaikan masalah ini.
Ke depannya, peningkatan transparansi dan sistem akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan dana program MBG sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Hal ini akan menjamin agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Permasalahan ini menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dan sistem pelaporan yang transparan dalam pengelolaan dana program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan bantuan sosial. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan program serupa.