Yayasan Mitra MBG Kalibata Bantah Penggelapan Dana, Sebut Laporan Polisi Terlalu Gegabah
Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, membantah telah menggelapkan dana mitra dapur dan menilai laporan polisi yang dilayangkan sebagai tindakan gegabah.

Jakarta, 25 April 2025 - Sebuah polemik muncul terkait dugaan penggelapan dana dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan. Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra MBG, dilaporkan oleh salah satu mitra dapurnya, Ira Mesra Destiawati (59), atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Namun, pihak yayasan membantah tuduhan tersebut dan menilai langkah hukum yang ditempuh Ira sebagai tindakan gegabah.
Kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Jumat, menyatakan kekecewaannya atas langkah Ira yang langsung menempuh jalur hukum. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. "Kita menyayangkan dari Ibu Ira menurut saya terlalu gegabah untuk melanjutkan proses hukum seperti ini," ujar Timoty.
Timoty menambahkan bahwa Yayasan MBN tetap terbuka untuk bernegosiasi dengan Ira guna membahas isi kontrak kerja sama mereka. Pihak yayasan bahkan menyatakan kesediaan untuk membatalkan kontrak jika ditemukan adanya wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban perjanjian. "Perjanjian tersebut dapat dibatalkan apabila ada wanprestasi. Nah jawabannya adalah kita melihat performa, evaluasi. Jika tidak mencapai ya semua bisa dibatalkan," tegasnya.
Klarifikasi Yayasan MBN dan Respon Terhadap Laporan Polisi
Yayasan MBN menegaskan bahwa mereka belum menerima panggilan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Timoty berharap tidak ada panggilan, karena yayasan telah mengirimkan surat pengajuan pembayaran dan berupaya menyelesaikan masalah ini secara internal. "Saya harapkan sih (panggilan) nggak perlu ada, karena kan posisinya kita sudah mengirimkan surat untuk mengajukan pembayaran. Kita sudah menyambut bola nih," jelasnya.
Lebih lanjut, Timoty menjelaskan bahwa permasalahan ini sebenarnya terkait perbedaan perhitungan dan persepsi antara kedua belah pihak. Yayasan MBN berkomitmen untuk mencari solusi dan mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menyelesaikan permasalahan ini. Mereka menekankan bahwa langkah hukum yang diambil Ira terlalu terburu-buru dan seharusnya dipertimbangkan dengan lebih matang.
Pihak Yayasan MBN juga menjelaskan bahwa kerja sama dengan Ibu Ira berlangsung sejak Februari hingga Maret 2025, dengan total porsi makanan yang telah disiapkan sebanyak 65.025 porsi dalam dua tahap. Kontrak awal menetapkan harga Rp15.000 per porsi, namun sebagian diubah menjadi Rp13.000 di tengah jalan. Perbedaan harga inilah yang diduga menjadi salah satu akar permasalahan.
Kronologi Permasalahan dan Langkah Selanjutnya
Laporan polisi yang dilayangkan Ira tercatat dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada Kamis, 10 April 2025 pukul 14.11 WIB. Yayasan MBN menyayangkan langkah tersebut dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Mereka menekankan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan profesional, dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan.
Ke depannya, Yayasan MBN akan terus berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka berharap dapat mencapai kesepakatan dengan Ira Mesra Destiawati tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbelit-belit. Pihak yayasan juga akan terus berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk memastikan program MBG tetap berjalan dengan lancar dan terbebas dari permasalahan serupa di masa mendatang.
Dengan adanya perbedaan persepsi dalam perhitungan dana, pihak Yayasan MBN berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak. Mereka menekankan kembali komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program MBG.