Polemik Pembayaran Mitra Dapur MBG Kalibata: Reimburse atau Penggelapan Dana?
Yayasan MBG Kalibata bantah tudingan penggelapan dana Rp975 juta, klaim pembayaran mitra dapur dilakukan dengan sistem reimburse, namun bukti tagihan belum lengkap.

Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh salah satu mitra dapurnya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 10 April 2025. Perselisihan ini berpusat pada metode pembayaran yang diterapkan yayasan terhadap mitra dapur Ibu Ira yang telah menyediakan kurang lebih 65.025 porsi makanan sejak Februari hingga Maret 2025.
Kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak, membantah tudingan penggelapan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran yang digunakan adalah sistem reimburse atau penggantian biaya. "Sistemnya 'reimbursement'. Jadi, kalau kita udah beli, dapat bon, terus kita 'reimburse'. Nah, data pendukungnya mana? Itu aja intinya," ujar Timoty di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/5).
Penjelasan ini menekankan bahwa pembayaran kepada mitra dapur dilakukan setelah mitra menyerahkan bukti tagihan atau invoice. Namun, hingga saat ini, yayasan mengaku belum menerima seluruh bukti tagihan dari Ibu Ira. Timoty menambahkan, "Dari sekian banyak tagihan yang ditagihkan ke kita katanya Rp900 juta. Nah ini bon-bon ini masih terkumpul Rp70 juta. Jadi, kita minta, mana bon-bon pembiayaan bahan baku dan lainnya mana," jelasnya.
Kronologi Perselisihan dan Pemeriksaan Pihak Yayasan
Kuasa hukum lainnya, Nico Hermawan, menambahkan bahwa pada Senin (5/5) malam, dua koordinator yayasan MBN, berinisial MI dan GR, telah menjalani pemeriksaan di kepolisian. Mereka dihadapkan pada 30 pertanyaan terkait pengelolaan dana program MBG. Nico menjelaskan, "Ada hampir Rp400 juta yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional yang ditanggung mitra seharusnya. Tapi dalam hal ini yayasan memberikan atensi untuk dapat melakukan talangan terlebih dahulu."
Rincian dana tersebut, menurut Nico, meliputi Rp437.387.549 untuk pengadaan alat pelindung diri (APD), upah sumber daya manusia (SDM), pembelian bahan baku, biaya listrik, dan sewa alat dapur. Pernyataan ini menunjukkan bahwa yayasan telah melakukan sejumlah pengeluaran atas nama program MBG sebelum menerima bukti tagihan lengkap dari mitra dapur.
Awalnya, Ibu Ira bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata dengan kesepakatan harga Rp15.000 per porsi. Namun, harga tersebut kemudian direvisi menjadi Rp13.000 per porsi di tengah jalan. Perbedaan harga ini juga menjadi salah satu poin penting dalam perselisihan yang terjadi.
Penjelasan Mengenai Sistem Reimburse dan Bukti Transaksi
Sistem reimburse yang diklaim yayasan MBN menjadi inti dari perselisihan ini. Yayasan berargumen bahwa mereka tidak langsung membayar mitra dapur, melainkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan setelah mitra menyerahkan bukti pengeluaran yang sah. Namun, kurang lengkapnya bukti tagihan yang diajukan oleh Ibu Ira menjadi kendala utama dalam proses pembayaran.
Perbedaan persepsi antara yayasan dan Ibu Ira mengenai mekanisme pembayaran dan pelaporan keuangan menjadi fokus utama dalam penyelesaian kasus ini. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kejelasan mengenai alur administrasi dan sistem pelaporan keuangan yang transparan sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman serupa di masa mendatang. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas program MBG di Kalibata.
Kasus ini menyoroti pentingnya kontrak kerja yang jelas dan rinci, termasuk mekanisme pembayaran yang transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak. Adanya bukti transaksi yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik juga sangat krusial untuk mencegah perselisihan dan memastikan akuntabilitas keuangan.