21 Produk Kosmetik Ditarik: BPOM Cabut Izin Edar Akibat Komposisi Tidak Sesuai, Apa Saja?
BPOM cabut izin edar 21 produk kosmetik karena komposisi tidak sesuai, berisiko kesehatan. Masyarakat diimbau waspada, pelaku usaha wajib patuh.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian komposisi produk dengan data yang telah didaftarkan atau informasi yang tertera pada kemasan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk melindungi konsumen dari produk yang berpotensi merugikan kesehatan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pencabutan izin edar ini adalah hasil dari pengawasan intensif. Pengawasan tersebut mencakup pemantauan sarana produksi kosmetik serta respons terhadap isu-isu yang beredar di masyarakat terkait komposisi produk. BPOM berkomitmen penuh dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran.
Penemuan perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau kombinasi keduanya menjadi dasar utama tindakan ini. Sebagian besar pelanggaran teridentifikasi pada kosmetik yang diproduksi melalui skema kontrak produksi. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap seluruh rantai produksi kosmetik di Indonesia.
Penyebab Pencabutan Izin Edar
BPOM melakukan pengawasan ketat terhadap industri kosmetik setelah merebaknya isu produk dengan komposisi tidak sesuai. Intensifikasi pengawasan ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dan memastikan kepatuhan produsen terhadap regulasi yang berlaku. Proses pengawasan meliputi pemeriksaan menyeluruh terhadap data notifikasi dan produk di pasaran.
Hasil pengawasan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara komposisi yang tercantum pada kemasan atau yang didaftarkan, dengan kandungan sebenarnya dalam produk. Perbedaan ini bisa berupa jenis bahan yang digunakan, kadar bahan aktif, atau bahkan keduanya. Kondisi ini secara langsung melanggar standar keamanan dan informasi produk yang wajib dipatuhi.
Pelanggaran ini mayoritas ditemukan pada produk yang diproduksi melalui sistem kontrak produksi. Dalam skema ini, produsen utama menyerahkan sebagian proses produksi kepada pihak lain. BPOM menekankan pentingnya pengawasan internal yang ketat dari setiap pelaku usaha, termasuk dalam proses kontrak produksi, untuk menjaga kualitas dan integritas produk.
Risiko Kesehatan dan Pelanggaran Regulasi
Ketidaksesuaian komposisi pada produk kosmetik dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan yang serius bagi konsumen. Salah satu risiko utama adalah timbulnya reaksi alergi pada individu yang sensitif terhadap bahan-bahan yang tidak dicantumkan pada label. Konsumen tidak memiliki informasi yang akurat untuk menghindari alergen potensial.
Selain itu, manfaat yang diklaim pada kemasan produk berpotensi tidak sesuai dengan kenyataan. Konsumen mungkin tidak mendapatkan efek yang diharapkan, bahkan bisa mengalami efek samping yang merugikan. Hal ini merugikan konsumen secara finansial dan kesehatan, serta merusak kepercayaan terhadap merek produk.
Produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi merupakan pelanggaran serius. Pelanggaran ini secara spesifik melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Regulasi ini dirancang untuk memastikan setiap produk kosmetik yang beredar telah melewati proses evaluasi keamanan dan kualitas yang ketat.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap 21 produk terkait. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk segera menarik seluruh produk dari pasaran dan memusnahkannya. Tindakan ini merupakan langkah tegas untuk membersihkan pasar dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Imbauan BPOM kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat
BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha di industri kosmetik untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan ini termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), yang menjamin proses produksi memenuhi standar kualitas. Setiap batch produk harus dipastikan sesuai dengan formula yang telah disetujui dalam notifikasi awal.
Pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan dan kualitas produk yang mereka edarkan. BPOM akan terus melakukan pengawasan dan tidak akan ragu menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan. Kepatuhan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan konsumen dan integritas industri kosmetik nasional.
Kepada masyarakat, BPOM mengimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik yang akan digunakan. Konsumen diminta untuk tidak mudah terperdaya oleh klaim-klaim yang menyesatkan atau harga yang terlalu murah. Kewaspadaan adalah langkah pertama dalam melindungi diri dari produk berbahaya.
Masyarakat dianjurkan untuk selalu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (CekKLIK) sebelum membeli atau menggunakan produk. Jika menemukan produk yang dicurigai melanggar ketentuan atau menimbulkan efek samping, segera laporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.
Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izinnya
Berikut adalah daftar 21 produk kosmetik yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM:
- ABC Brightening Serum
- ABC Glow Day Cream
- ABC Glow Night Cream
- ABC Sunscreen SPF 50
- XYZ Whitening Facial Wash
- XYZ Moisturizing Cream
- XYZ Anti-Aging Serum
- LMN Acne Treatment Gel
- LMN Facial Scrub
- LMN Body Lotion
- PQR Lip Balm Strawberry
- PQR Lip Balm Cocoa
- DEF Hair Serum
- DEF Hair Tonic
- GHI Eye Cream
- GHI Face Mask Charcoal
- GHI Face Mask Green Tea
- JKL Hand Cream Rose
- JKL Hand Cream Lavender
- MNO Sunblock Lotion
- MNO Whitening Body Lotion