Indonesia Luncurkan TUNAS: Kebijakan Baru untuk Ruang Digital Anak yang Aman
Pemerintah Indonesia meluncurkan TUNAS, kebijakan tata kelola digital untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya di internet, mencakup klasifikasi risiko platform, pengaturan akun anak, edukasi digital, dan sanksi bagi pelanggar.

Jakarta, 28 Maret 2024 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengumumkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) sebagai upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Kebijakan ini diluncurkan Jumat lalu di Jakarta dan di dalamnya mencakup berbagai ketentuan penting untuk melindungi anak dari potensi bahaya di dunia maya.
TUNAS merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah untuk melindungi anak-anak sebagai pengguna internet. Inisiatif ini tidak hanya berupa kebijakan semata, melainkan juga sebagai ikhtiar kolektif seluruh bangsa untuk menciptakan lingkungan digital yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Hal ini disampaikan langsung oleh Menkominfo Meutya Hafid, "TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa," ujarnya.
Kebijakan TUNAS menetapkan sejumlah aturan baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam melindungi anak sebagai pengguna internet. Aturan ini mencakup klasifikasi risiko platform, pengaturan pembuatan akun anak, edukasi digital, dan sanksi bagi pelanggar. Dengan adanya TUNAS, diharapkan dapat mengurangi potensi risiko yang dihadapi anak di dunia digital.
Klasifikasi Risiko Platform dan Pengaturan Akun Anak
Salah satu poin penting dalam TUNAS adalah klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian. Aspek tersebut meliputi potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak. Klasifikasi ini akan membantu dalam menentukan tingkat pengawasan dan perlindungan yang dibutuhkan.
TUNAS juga mengatur pembuatan akun anak di platform digital berdasarkan klasifikasi usia: di bawah 13 tahun, 13-15 tahun, dan 16-17 tahun. Setiap kategori usia memiliki syarat persetujuan dan pengawasan orang tua yang berbeda, disesuaikan dengan tingkat risiko platform. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan optimal bagi anak sesuai usia dan tingkat pemahaman mereka.
Selain itu, platform digital diwajibkan untuk memberikan edukasi digital kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet yang aman dan bijak. Edukasi ini penting untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran akan potensi bahaya di dunia maya.
Sanksi dan Partisipasi Publik
TUNAS juga menetapkan sanksi administratif bagi platform yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan platform terhadap aturan yang berlaku.
Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan TUNAS. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam menciptakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.
Pemerintah memberikan masa transisi dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan TUNAS. Selama masa transisi, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.
Kesimpulan
Peluncuran TUNAS menandai langkah signifikan pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Dengan adanya aturan yang jelas, pengawasan yang ketat, dan partisipasi publik, diharapkan TUNAS dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia, mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.