Kemkominfo Wajibkan Platform Lindungi Anak di Dunia Digital
Kementerian Kominfo mewajibkan platform digital untuk meningkatkan sistem perlindungan anak di dunia maya, sejalan dengan UU ITE No.1 Tahun 2024 dan arahan Presiden, guna mencegah akses anak pada konten berbahaya serta mendorong adopsi teknologi yang aman
Jakarta, 6 Februari 2024 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan sistem perlindungan anak di dunia digital. Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di internet dan sejalan dengan amanat Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kewajiban ini menuntut PSE untuk meningkatkan teknologi mereka. "Mereka harus upgrade sistem agar memastikan data anak-anak terlindungi dan mencegah anak-anak berpura-pura menjadi orang dewasa," ujar Menkominfo dalam keterangannya di Jakarta.
Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Maya
Kominfo berkomitmen memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini fokus pada beberapa hal penting, termasuk penetapan batasan usia pembuatan akun digital. Hal ini penting mengingat banyaknya konten daring yang tidak pantas dan berisiko bagi anak-anak.
Selain batasan usia, regulasi juga mewajibkan platform untuk meningkatkan sistem deteksi pengguna anak. Teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI) akan dimaksimalkan untuk mencegah anak-anak menyamar sebagai orang dewasa dan mengakses konten yang tidak sesuai.
Langkah ini mendapat dukungan luas. Dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kominfo, berbagai pihak menekankan pentingnya regulasi ini untuk melindungi anak dari potensi ancaman di dunia maya. Fakta menunjukkan banyak anak yang bertemu dengan orang asing di internet, beberapa di antaranya terlibat dalam konten berbahaya.
Kerjasama Antar Lembaga dan Dukungan Presiden
Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan untuk memastikan adopsi teknologi yang aman dan produktif. Pembentukan aturan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk segera menyelesaikan regulasi terkait.
Proses penyusunan regulasi melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga perlindungan anak, untuk memastikan regulasi yang efektif dan tepat sasaran. Penerapan literasi digital juga menjadi bagian penting, guna memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang penggunaan teknologi yang aman.
"Formulasi indikator literasi digital juga bisa kita masukkan sebagai kewajiban PSE untuk memberikan edukasi digital kepada penggunanya," tambah Menkominfo. Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kemenkes, Kemendikbudristek, KemenPPA, UNICEF, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Kesimpulan
Kewajiban platform digital untuk melindungi anak di dunia maya merupakan langkah signifikan dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Dengan kolaborasi berbagai pihak dan dukungan teknologi, diharapkan regulasi ini dapat memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak Indonesia di era digital.