13 Tersangka Ricuh May Day di DPR, Polisi Layangkan Surat Panggilan
Polda Metro Jaya menetapkan 13 tersangka terkait kericuhan di depan Gedung DPR/MPR pada May Day 1 Mei 2024, dan melayangkan surat panggilan; tiga tersangka lainnya diduga menyerang tim medis.
Jakarta, 12 Mei 2024 - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2024. Ketiga belas tersangka tersebut telah menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian. Peristiwa ini melibatkan aksi demonstrasi yang berujung anarkis, mengakibatkan kerugian dan gangguan ketertiban umum.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa dari 14 orang yang diamankan, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dari 14 orang yang diamankan, 13 telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan telah dilayangkan surat panggilan," ujar AKBP Reonald dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Identitas ke-13 tersangka tersebut adalah S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Kepolisian mengimbau agar para tersangka segera memenuhi panggilan penyidik. Jika mangkir pada panggilan kedua, polisi akan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
AKBP Reonald menjelaskan bahwa sepuluh tersangka (S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM) didakwa dengan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang sanksi bagi yang sengaja tidak menuruti perintah pejabat berwenang, serta Pasal 218 KUHP tentang ikut serta dalam perkelompokan yang anarkis.
Tiga tersangka lainnya (JA, TA, dan AH) didakwa karena menyerang tim medis yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan. Perbuatan mereka dinilai melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Para tersangka akan kembali dipanggil pada tanggal 14 dan 15 Mei 2024 untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 14 orang yang diduga sebagai provokator dan pelaku anarkisme. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa ke-14 orang tersebut diduga merupakan bagian dari kelompok Anarko dan telah melakukan tindakan anarkis seperti melempari kendaraan warga yang melintas di jalan tol. Mereka diamankan pada pukul 17.30 WIB setelah melakukan tindakan anarkis tersebut.
Kronologi dan Dampak Kericuhan
Kericuhan terjadi pada 1 Mei 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Aksi demonstrasi yang awalnya berjalan damai berubah menjadi anarkis ketika sekelompok orang yang diduga dari kelompok Anarko melakukan tindakan kekerasan dan perusakan. Hal ini mengakibatkan kerugian materiil dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penetapan 13 tersangka ini menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus kericuhan tersebut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Polisi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan akan menindak tegas setiap pihak yang melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum. Proses hukum akan terus dijalankan secara transparan dan profesional, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta.