2.200 Eks-Karyawan Sritex Terima Pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Proses Lancar
Sebanyak 2.200 mantan pekerja PT Sritex telah menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai rencana.
Sebanyak 2.200 mantan karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, telah menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan tekstil tersebut. Proses pencairan yang diawasi langsung oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dilaporkan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mengungkapkan bahwa dari total 2.700 pengajuan, sebanyak 2.200 pengajuan JHT telah berhasil diproses dan dana telah ditransfer kepada para mantan karyawan. Peninjauan langsung ke pabrik Sritex dilakukan untuk memastikan kelancaran proses dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. "Hari ini saya bersama Pak Agung Nugroho -anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan- dan ditemani Kanwil dan Kepala Cabang Surakarta. Kami ingin memastikan bahwa pemenuhan hak-hak peserta kaitannya dengan JHT dan JKP dilakukan secara baik dan benar," ujar Zuhri.
Proses pencairan JHT ini mendapatkan pengawasan ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi. Besaran dana yang diterima setiap mantan karyawan bervariasi, disesuaikan dengan masa kerja dan upah yang diterima selama bekerja di PT Sritex. "Tidak bisa disamaratakan," tegas Zuhri, menekankan bahwa besaran dana yang diterima merupakan hak individu sesuai dengan kontribusi masing-masing.
Pencairan JHT dan JKP Berjalan Lancar
Selain JHT, para mantan karyawan juga berhak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP menawarkan tiga manfaat utama: uang tunai, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja. Hal ini bertujuan untuk membantu para mantan karyawan dalam mencari pekerjaan baru dan meningkatkan kemampuan mereka. BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses pencairan JHT dan JKP, sehingga hak-hak pekerja dapat dilayani dengan baik dan tepat waktu.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menambahkan bahwa meja pemberkasan untuk pencairan JKP telah dibuka. Sekitar 300 mantan karyawan Sritex telah mengajukan klaim JKP. Kementerian Ketenagakerjaan turut membantu proses pengajuan dengan menyediakan layanan pembuatan akun Siap Kerja, sebuah persyaratan utama untuk pengajuan JKP. "Ada tiga manfaat utama JKP, yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan dengan besaran 60 persen dari upah yang dilaporkan, maksimal Rp5 juta/bulan," jelas Wiyono.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak pekerja. Dengan adanya bantuan dan kemudahan akses informasi, diharapkan para mantan karyawan PT Sritex dapat segera bangkit dan kembali produktif.
Dukungan Pemerintah dan Kemudahan Akses
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan turut aktif dalam memberikan dukungan kepada para mantan karyawan PT Sritex. Bantuan ini tidak hanya berupa pembukaan meja pemberkasan JKP, tetapi juga meliputi bantuan dalam pembuatan akun Siap Kerja. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan.
Dengan adanya transparansi dan pengawasan yang ketat, diharapkan proses pencairan JHT dan JKP dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi seluruh mantan karyawan PT Sritex. Komitmen ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap nasib para pekerja yang terkena dampak PHK.
Keberhasilan pencairan JHT kepada 2.200 mantan karyawan PT Sritex menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh peserta. Proses yang transparan dan dukungan dari pemerintah diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam penanganan kasus PHK di masa mendatang.
Proses pencairan JHT dan JKP yang berjalan lancar ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kepastian bagi para mantan karyawan PT Sritex dalam menghadapi masa transisi pasca PHK. Dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan, sangat penting dalam membantu mereka untuk kembali memasuki dunia kerja.
Kesimpulan
Pencairan JHT kepada 2.200 eks-karyawan Sritex menandai kesuksesan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Proses yang transparan dan dukungan penuh diharapkan menjadi contoh dalam penanganan kasus serupa di masa depan, memberikan harapan bagi para pekerja yang terdampak PHK.