3.128 Tenaga Non-ASN Lampung Dapat THR, Gubernur Pastikan Pencairan Lancar
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memastikan 3.128 tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Lampung tetap menerima THR senilai Rp7,1 miliar menjelang Idul Fitri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan 3.128 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer tetap menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Bandarlampung pada Senin (17/3).
Kepastian pencairan THR ini disampaikan Gubernur sebagai bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para tenaga non-ASN. Pencairan THR ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
Total anggaran yang dialokasikan untuk THR tenaga non-ASN ini mencapai Rp7,1 miliar. Pencairannya dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima setelah melalui proses verifikasi yang ketat.
Pencairan THR untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Semangat Kerja
Menurut Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, pencairan THR ini diharapkan memberikan dampak positif, baik secara sosial, ekonomi, maupun pada kebahagiaan keluarga para tenaga non-ASN. Lebih jauh, ia berharap hal ini juga dapat meningkatkan semangat kerja, baik ASN maupun tenaga non-ASN, dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Proses verifikasi data para penerima THR dilakukan oleh perangkat daerah dan kemudian diusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diverifikasi kembali sebelum pencairan. Gubernur menekankan pentingnya kecepatan proses verifikasi ini agar pencairan THR dapat tepat waktu.
“Cepatnya proses pencairan tunjangan hari raya ini tergantung kecepatan organisasi perangkat daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan tunjangan hari raya bagi pegawainya. Jadi organisasi perangkat daerah, saya minta cepat dalam melakukan proses ini,” tegas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Ia menambahkan, pencairan THR ini diberikan satu kali gaji dan diharapkan selesai sebelum masa libur cuti bersama Idul Fitri dimulai pada tanggal 24 Maret 2024.
Proses Verifikasi dan Pencairan THR
Gubernur menjelaskan bahwa proses pencairan THR dilakukan secara bertahap. Pertama, verifikasi data dilakukan oleh perangkat daerah masing-masing. Setelah itu, usulan diajukan ke BPKAD untuk dilakukan verifikasi ulang. Setelah melalui proses verifikasi yang ketat dan dinyatakan lolos, dana THR akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Kecepatan proses verifikasi dan pengusulan oleh perangkat daerah sangat berpengaruh pada ketepatan waktu penyaluran THR. Gubernur meminta agar seluruh perangkat daerah dapat mempercepat proses ini agar seluruh tenaga non-ASN dapat menerima THR tepat waktu sebelum masa libur cuti bersama Idul Fitri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para tenaga non-ASN dapat merasakan manfaat yang nyata dan dapat berkontribusi lebih optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Proses pencairan THR yang cepat dan tepat waktu ini menunjukkan komitmen Pemprov Lampung dalam memberikan kesejahteraan kepada seluruh pegawainya, baik ASN maupun tenaga non-ASN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Harapan Gubernur terhadap Pencairan THR
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal berharap pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para tenaga non-ASN dan keluarganya. Selain itu, ia juga berharap THR ini dapat meningkatkan semangat kerja dan produktivitas mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dengan adanya kepastian pencairan THR ini, diharapkan para tenaga non-ASN dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman bersama keluarga. Pemprov Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pegawainya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Proses pencairan THR yang transparan dan akuntabel ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemprov Lampung.