426 Kendaraan Terjaring Razia Operasi Keselamatan Maung 2025 di Tangerang
Polresta Tangerang menindak 426 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Keselamatan Maung 2025, dengan fokus pada edukasi dan pencegahan kecelakaan.
Operasi Keselamatan Maung 2025 di Kabupaten Tangerang telah menjaring 426 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Wakasatlantas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, menyatakan operasi yang berlangsung dari 10 hingga 23 Februari 2025 ini memprioritaskan edukasi dan pencegahan, dengan penindakan hukum hanya 20 persen dari total pelanggaran. Operasi tersebut digelar di empat titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.
Sasaran operasi meliputi berbagai jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga bus umum. Pelanggaran yang ditemukan beragam, termasuk tidak menggunakan helm, pelanggaran TNKB, dan penggunaan klakson tidak standar. Iptu Kusmanto menambahkan, "Bermacam kendaraan, termasuk bus yang klakson tidak standar seperti Telolet, kita tindak juga." Meskipun demikian, penindakan lebih banyak berupa teguran dan edukasi daripada penilangan langsung.
Selain kendaraan bermotor, operasi ini juga berhasil menjaring sembilan unit travel ilegal di wilayah Balaraja. Para pelaku mengangkut penumpang dengan memungut biaya tanpa izin resmi, sehingga dikenai tindakan hukum. Operasi Keselamatan Maung 2025 bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara.
Sasaran Operasi Keselamatan Maung 2025
Operasi Keselamatan Maung 2025 di Kabupaten Tangerang menargetkan sebelas jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Polresta Tangerang menindak tegas pelanggaran-pelanggaran tersebut untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Penindakan hukum dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan mengedepankan aspek edukasi dan pencegahan.
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus operasi antara lain: melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan ponsel saat mengemudi, dan pengendara di bawah umur. Selain itu, pelanggaran terkait penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan juga menjadi perhatian utama. Operasi ini juga menyasar kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Edukasi dan sosialisasi secara intensif terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.
Polresta Tangerang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Dengan kesadaran dan kepatuhan bersama, diharapkan lalu lintas di Kabupaten Tangerang dapat menjadi lebih tertib dan aman.
Rincian Pelanggaran yang Dijaring
- Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UU LLAJ)
- Melawan arus (Pasal 287 UU LLAJ)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331 UU LLAJ)
- Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ)
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ)
- Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ)
- Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ)
- Berkendara tidak wajar, seperti zig-zag atau ugal-ugalan (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ)
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ)
- Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ)
Operasi Keselamatan Maung 2025 merupakan bukti komitmen Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Tangerang. Dengan mengutamakan edukasi dan pencegahan, diharapkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara semakin meningkat.