73 Terdakwa Narkoba Dituntut Mati dalam 4 Bulan, Kejaksaan Agung Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kejaksaan Agung menuntut 73 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati dalam kurun waktu empat bulan terakhir, sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, mengumumkan bahwa dalam kurun waktu empat bulan, yaitu November 2024 hingga Februari 2025, Kejaksaan Agung telah menuntut 73 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati. Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin. Selain tuntutan mati, Kejaksaan Agung juga menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup kepada 66 terdakwa dan hukuman 20 tahun penjara kepada 36 terdakwa lainnya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Meskipun Kejaksaan Agung telah menuntut 73 terdakwa dengan hukuman mati dalam empat bulan terakhir, Asep N. Mulyana tidak merinci peran masing-masing terdakwa dalam kasus narkoba tersebut. Dengan tambahan 73 tuntutan mati ini, total tuntutan hukuman mati untuk kasus narkoba yang telah dilayangkan Kejaksaan Agung mencapai angka 326 orang. Sebaran terdakwa yang dituntut hukuman mati terbanyak berada di DKI Jakarta (83 orang), Aceh (44 orang), dan Sumatera Utara (43 orang), sementara sisanya tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Namun, Jampidum tidak menjelaskan periode waktu untuk 326 tuntutan hukuman mati tersebut, begitu pula berapa banyak tuntutan yang sudah divonis dan yang masih dalam proses persidangan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan tuntutan hukuman mati tersebut dalam persidangan. Hal ini dilakukan demi tegaknya hukum dan upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. "Catatan kami pada periode November sampai dengan Februari 2025 sudah menuntut total 73 pidana mati, 66 seumur hidup, dan 36 pidana 20 tahun," jelas Mulyana. Pernyataan ini menekankan keseriusan pemerintah dalam menghadapi permasalahan peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
BNN Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkoba, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Dalam jumpa pers yang sama, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap 14 kasus peredaran narkoba selama bulan Februari 2025. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan berbagai instansi yang tergabung dalam Satgas Penindakan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam. "BNN bersama dengan instansi terkait konsisten dan serius dalam menuntaskan permasalahan narkotika di Tanah Air," tegas Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom. Ke-14 kasus tersebut melibatkan berbagai jenis narkoba, seperti ganja, sabu-sabu, dan ekstasi, yang berasal dari Aceh menuju Pulau Jawa, serta dari luar negeri ke Indonesia.
Sebagian besar pengungkapan kasus dilakukan saat petugas menangkap pelaku yang tengah mengirimkan narkoba melalui jalur darat menggunakan mobil pribadi. Petugas juga berhasil membongkar gudang penyimpanan ekstasi dan beberapa ruko yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu. Dari 14 kasus tersebut, Satgas menangkap 37 tersangka yang berasal dari berbagai jaringan narkoba. Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari menjaga gudang penyimpanan narkoba hingga mengantar barang haram tersebut ke Pulau Jawa. Barang bukti yang berhasil disita sangat signifikan, yaitu 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir pil ekstasi (setara 115.211,65 gram).
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita 16 unit kendaraan roda empat, empat unit kendaraan roda dua, dan satu kapal tradisional. "Total barang bukti jika diestimasikan berjumlah satu triliun rupiah," ungkap Komjen Pol. Marthinus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Kepala BNN berharap hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, dapat dijatuhkan kepada para tersangka. "Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati," harap Komjen Pol. Marthinus.
Kesimpulan: Tuntutan hukuman mati terhadap 73 terdakwa kasus narkoba dalam empat bulan terakhir menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Agung dan BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Pengungkapan 14 kasus peredaran narkoba dengan barang bukti senilai satu triliun rupiah semakin menggarisbawahi urgensi upaya pemberantasan ini.