Ancaman Pidana Mengintai Pelanggaran Pemilu PSU Pilkada Magetan
Pengamat politik menilai pelanggaran pemilu dalam PSU Pilkada Magetan dapat berujung pada pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah, Bawaslu tengah menyelidiki laporan dugaan politik uang.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 yang digelar di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tengah menjadi sorotan. Proses PSU ini melibatkan 2.117 pemilih dan berpotensi memicu konflik signifikan dalam menentukan pemimpin eksekutif selanjutnya. Ancaman pidana mengintai jika ditemukan pelanggaran selama proses PSU tersebut, seperti yang diungkapkan oleh pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jawa Timur, Singgih Manggalou.
Singgih Manggalou menekankan bahwa pelanggaran dalam PSU dapat mempertanyakan legitimasi dan keabsahan pemilu. Ia memberikan contoh nyata, yaitu praktik politik uang berupa pembagian sembako bergambar pasangan calon menjelang PSU. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Menurut Singgih, pelanggaran tersebut merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan harus ditangani tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman pidana penjara 36 hingga 72 bulan dan denda hingga Rp1 miliar. Lebih jauh lagi, calon kepala daerah yang terlibat bahkan bisa didiskualifikasi.
Ancaman Pidana dan Sanksi bagi Pelaku
Singgih Manggalou menegaskan pentingnya ketegasan dalam menangani pelanggaran pemilu untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi. Ia menekankan bahwa integritas pemilu harus dijaga agar terlaksana dengan adil dan tanpa intervensi. "Pelanggaran seperti ini bisa merusak integritas pemilu, yang seharusnya dilaksanakan dengan adil dan tanpa intervensi," tegasnya. Ia mendesak Bawaslu untuk berani bertindak tegas dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu.
Singgih menambahkan, "Undang-Undang sudah sangat jelas, bola kini ada di tangan Bawaslu. Tinggal menunggu apakah mereka berani bertindak atau tidak." Pernyataan tersebut menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan dalam proses pemilu.
Ancaman pidana yang berat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya untuk melakukan kecurangan dalam proses pemilu. Ketegasan dalam penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Bawaslu Magetan Terima Laporan Dugaan Politik Uang
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M Ramzi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pembagian sembako bergambar salah satu pasangan calon (paslon) di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Lokasi ini termasuk dalam wilayah TPS 009, salah satu lokasi PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025.
Bawaslu telah menerima barang bukti berupa paket sembako. "Barang bukti paket sembako telah diserahkan kepada Bawaslu, dua paket dari laporan pertama dan tiga paket dari laporan kedua," jelas Ramzi. Saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan material sebelum diregistrasi.
Ramzi juga menjelaskan bahwa dalam PSU tidak ada tahapan kampanye maupun masa tenang seperti pilkada sebelumnya. Oleh karena itu, segala bentuk pemberian yang berpotensi mempengaruhi pemilih akan dikaji lebih lanjut oleh Bawaslu bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Proses penyelidikan yang dilakukan Bawaslu ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Empat TPS di Magetan Gelar PSU
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, PSU Pilkada Magetan akan dilaksanakan di empat TPS. TPS-TPS tersebut adalah TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Proses PSU ini menjadi sangat krusial karena akan menentukan hasil akhir Pilkada Magetan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu ini. Harapannya, proses PSU dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya potensi ancaman pidana bagi pelanggaran pemilu dalam PSU Pilkada Magetan, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Proses demokrasi yang bersih dan adil merupakan kunci bagi kemajuan bangsa.