ASN Antusias Sambut PP 11/2025: Gaji Ke-13 Terjamin, Dorong Perekonomian Nasional
Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 dan THR 2025 untuk ASN melalui PP 11/2025, disambut positif ASN dan diharapkan mampu mendorong perekonomian.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pada Selasa (11/3), memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Kepastian ini disambut antusias oleh para ASN, yang melihatnya sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dan sebagai suntikan positif bagi perekonomian nasional menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Pengumuman resmi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menjangkau 9,4 juta penerima, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian finansial bagi para ASN dan keluarga mereka.
Reaksi positif langsung bermunculan dari para ASN. Doro, seorang PNS di salah satu kementerian di Jakarta, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan ini. "Alhamdulillah pemerintah Prabowo-Gibran tetap mempertahankan gaji ke-13 untuk para ASN," ujarnya, menambahkan bahwa kepastian ini merupakan "salah satu bentuk rezeki Ramadhan" yang akan berdampak positif pada perekonomian.
Gaji Ke-13: Apresiasi Pengabdian dan Stimulus Ekonomi
Dewi, seorang PNS lainnya di Jakarta, turut menyampaikan rasa syukurnya. Ia menekankan bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN kepada negara. "Tentunya sangat bersyukur dengan gaji ke-13 ini, kami merasa dihargai pengabdiannya," kata Dewi. Sentimen serupa juga diungkapkan oleh banyak ASN lainnya, yang melihat kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi ASN secara individu, tetapi juga diproyeksikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. THR dan gaji ke-13 diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Hal ini sejalan dengan harapan Doro yang menginginkan pemerintah terus membuat kebijakan pro-rakyat untuk membantu masyarakat luas.
Presiden Prabowo merinci bahwa besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan besaran uang pensiun bulanan mereka.
Jadwal Pembayaran dan Rincian Penerima
Pemerintah telah menetapkan jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran 2025, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025. Kepastian jadwal ini memberikan rasa aman dan kepastian bagi para ASN dalam merencanakan keuangan mereka.
Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Ini termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang, menunjukkan cakupan yang luas dari kebijakan ini. Dengan jumlah penerima yang signifikan, dampak ekonomi dari kebijakan ini diperkirakan akan cukup besar.
Doro dan Dewi berharap pemerintah akan terus memperhatikan kesejahteraan rakyat melalui kebijakan-kebijakan yang matang dan pro-rakyat. Mereka juga berharap agar pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas, sesuai dengan cita-cita Asta Cita. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini menjadi salah satu contoh nyata komitmen pemerintah dalam hal tersebut.
Secara keseluruhan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini disambut positif oleh para ASN. Selain sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya pada masa Ramadhan dan Idul Fitri.