Bakamla Serahkan Kasus Penyelundupan Pasir Timah 30 Ton ke Polda Kepri
Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyerahkan kasus penyelundupan pasir timah seberat 30 ton dari Lingga ke Malaysia kepada Polair Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah melimpahkan kasus dugaan penyelundupan pasir timah dari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) ke Malaysia kepada Polair Polda Kepri. Penyelundupan yang melibatkan lima Anak Buah Kapal (ABK) KM Doa Restu Ibu Jaya ini berhasil digagalkan oleh Bakamla pada Jumat, 25 April 2024, di perairan Lingga. Kelima ABK tersebut kini berhadapan dengan proses hukum lebih lanjut di bawah kewenangan Kepolisian Daerah Kepri.
Kapal KM Doa Restu Ibu Jaya, yang dinahkodai oleh Sitohang (46) bersama empat ABK lainnya, yaitu Yusnal (39), Rahmat (33), Kamsul (40), dan Julianto (47), kedapatan membawa 600 karung pasir timah dengan total berat 30 ton. Penangkapan dilakukan oleh KN Tanjung Datu-301 Bakamla RI saat melaksanakan patroli dalam Operasi Yudhistira 2025. Kapal tersebut ditemukan dalam kondisi mesin rusak di koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E dan ditarik ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam untuk proses penyelidikan.
Kepala Zona Barat Bakamla RI, Laksamana Pertama Bambang Trijanjto, menyatakan bahwa KM Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang tentang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor. Pelimpahan kasus ini ke Polair Polda Kepri bertujuan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
KN Tanjung Datu-301 Bakamla RI berhasil mengamankan KM Doa Restu Ibu Jaya saat melakukan patroli rutin di perairan Lingga. Kapal tersebut diduga tengah dalam perjalanan menyelundupkan pasir timah ke Malaysia. Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, mengungkapkan bahwa KM Doa Restu Ibu Jaya telah melakukan empat kali pengiriman pasir timah ke Malaysia dalam sebulan terakhir, dengan masing-masing pengiriman sekitar 25 ton, kecuali pengiriman terakhir yang mencapai 30 ton.
Modus operandi yang digunakan adalah transaksi di tengah laut. Pasir timah yang berasal dari Pulau Lalang, terlebih dahulu dipindahkan ke kapal kecil sebelum akhirnya dipindahkan ke KM Doa Restu Ibu Jaya untuk pengiriman ke Malaysia. Hal ini menunjukkan adanya jaringan penyelundupan yang terorganisir.
Menurut keterangan Bakamla, harga pasir timah di Malaysia sekitar 29 ribu ringgit per metrik ton. Dengan asumsi kurs dolar sebesar Rp15.000, maka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12 hingga Rp14 miliar.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Handono Subiakto, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara awal terkait pelimpahan kasus dari Bakamla RI pada Minggu, 27 April 2024. Gelar perkara tersebut menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk memastikan kerugian negara dengan bantuan ahli.
Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelima ABK KM Doa Restu Ibu Jaya akan menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran beberapa undang-undang terkait penyelundupan pasir timah. Polda Kepri akan menyelidiki lebih lanjut jaringan penyelundupan dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut dapat diproses secara hukum.
Kasus ini menjadi bukti perlunya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas di perairan Indonesia untuk mencegah penyelundupan dan melindungi sumber daya alam negara. Kerja sama antar lembaga penegak hukum, seperti Bakamla dan Polair Polda Kepri, sangat penting dalam memberantas kejahatan maritim.