Bapenda Batam Revisi Target Pajak Hotel dan Restoran 2025 Akibat Efisiensi Anggaran
Bapenda Kota Batam berencana merevisi target pajak hotel dan restoran tahun 2025 sebesar Rp250 miliar (hotel) dan Rp160 miliar (restoran) menyusul kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, tengah merencanakan revisi target penerimaan pajak hotel dan restoran untuk tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah. Revisi tersebut akan dilakukan setelah evaluasi kinerja pada triwulan pertama tahun ini selesai.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada revisi yang dilakukan karena tren penerimaan pajak dari sektor tersebut masih tergolong stabil. Namun, ia memprediksi adanya potensi penurunan penerimaan di bulan-bulan mendatang. "Sejauh ini memang belum ada dampaknya (efisiensi) tapi biasanya di bulan Maret baru ada pesanan acara-acara dari instansi misalnya provinsi atau kementerian," ujar Aidil dalam keterangannya di Batam, Jumat (7/3).
Target penerimaan pajak hotel tahun 2025 yang semula dipatok sebesar Rp250 miliar dan restoran Rp160 miliar, kini dihadapkan pada kemungkinan revisi. Pencapaian penerimaan pajak hotel pada tahun 2024 lalu berhasil mencapai 100 persen dari target, namun hal ini belum menjamin target serupa dapat tercapai di tahun 2025.
Revisi Target Pajak Mengacu pada Kondisi Lapangan
Aidil menjelaskan bahwa revisi target pajak hotel dan restoran akan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Salah satu faktor penentu adalah seberapa banyak pembatalan acara-acara yang dijadwalkan di hotel-hotel Batam. "Target kami tahun ini restoran. Tapi karena ada efisiensi ini harus direvisi lagi minggu ketiga Maret," kata Aidil. Ia menambahkan bahwa beberapa acara penting, seperti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pendapatan se-Indonesia yang rencananya digelar di Batam, terpaksa ditunda.
Situasi ini memaksa Bapenda Batam untuk lebih cermat dalam memproyeksikan target penerimaan pajak. Pembatalan acara-acara tersebut berpotensi mengurangi pendapatan pajak dari sektor perhotelan secara signifikan. Bapenda akan terus memantau perkembangan dan melakukan penyesuaian target agar lebih realistis.
Selain itu, Bapenda juga menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan potensi pajak dari objek pajak baru. "Kami sendiri saja kemarin sempat diminta oleh Mendagri melakukan rakornas pendapatan se-Indonesia di Batam. Itu sudah harus kami tahan," tambahnya.
Optimalisasi Potensi Pajak Baru
Meskipun menghadapi tantangan efisiensi anggaran, Bapenda Batam berupaya mengoptimalkan potensi pajak baru di sektor hotel dan restoran pada tahun 2025. Upaya ini dilakukan untuk mempertahankan penerimaan pajak di tengah kondisi yang kurang menguntungkan. Salah satu strategi yang diterapkan adalah mendata kembali restoran dan hotel baru yang belum terdaftar sebagai objek pajak.
"Contoh restoran ada yang baru muncul. Lalu, ada beberapa hotel baru juga yang belum menjadi objek pajak. Ini akan kami data kembali," jelas Aidil. Dengan demikian, diharapkan potensi penerimaan pajak dapat ditingkatkan melalui penambahan objek pajak baru yang teridentifikasi.
Bapenda Batam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak. Revisi target penerimaan pajak hotel dan restoran ini merupakan langkah antisipatif untuk menghadapi potensi penurunan pendapatan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Diharapkan dengan langkah-langkah strategis yang dilakukan, Bapenda Batam tetap dapat mencapai target penerimaan pajak yang telah direvisi.