Bapenda Batam Target Rp170 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Bapenda Batam menargetkan pendapatan Rp170 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini, berkat tambahan pajak 66 persen, meskipun ada relaksasi dan penghapusan BBNKB II mulai 2025.
Bapenda Kota Batam optimistis bisa meraih target pendapatan Rp170 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini. Target tersebut didorong oleh penerapan opsen atau tambahan pajak sebesar 66 persen yang mulai berlaku. Kenaikan ini, meskipun terlihat besar, sebenarnya diimbangi dengan relaksasi pajak lainnya.
Menurut Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, masyarakat Batam kini dikenakan PKB sebesar 1,05 persen ditambah opsen 66 persen. Namun, Pemerintah Provinsi Kepri memberikan keringanan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat.
Aidil menjelaskan, "Sehingga bisa dipastikan tidak ada kenaikan pajak, karena ada insentif dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sekaligus menjaga dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak."
Pemerintah resmi menerapkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. Salah satu poin pentingnya adalah peniadaan BBNKB II mulai Januari 2025. BBNKB II adalah pajak untuk balik nama kendaraan bermotor bekas.
Penghapusan BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan mencegah penyalahgunaan kendaraan untuk aksi melanggar hukum. Aidil menambahkan, "Jadi selain pemberlakuan opsen PKB, Pemkot Batam juga mendukung pelaksanaan peniadaan BBNKB. Kemarin saat sosialisasi bersama Bapenda Provinsi Kepri juga sudah disampaikan soal ini."
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dan menyeragamkan data kepemilikan kendaraan. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat.
Aidil menjelaskan lebih lanjut mengenai peniadaan BBNKB II: "Yang dimaksud dengan peniadaan BBNKB adalah ketika pemilik kendaraan tangan kedua (kendaraan bekas) ingin balik nama mereka tidak lagi membayar pajak seperti tahun sebelumnya. Dalam aturan tertuang mereka hanya diwajibkan asuransi Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada salah satu kolom di STNK kendaraan bermotor."
Dengan kata lain, mulai tahun ini, pemilik kendaraan bekas hanya perlu membayar iuran asuransi Jasa Raharja saat balik nama, tanpa lagi dibebani BBNKB. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Batam.
Bapenda Batam berharap langkah ini dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan untuk memastikan pemahaman yang baik tentang perubahan kebijakan perpajakan ini.