Bawaslu Serang Limpahkan Kasus Dugaan Politik Uang PSU ke Polisi
Bawaslu Kabupaten Serang melimpahkan kasus dugaan politik uang pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 ke Kepolisian, setelah menemukan bukti cukup di dua kecamatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang resmi melimpahkan kasus dugaan politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 ke Kepolisian. Hal ini diumumkan pada Minggu, 4 Mei 2025, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang masuk.
Dugaan praktik politik uang ini terungkap setelah Bawaslu menerima informasi awal pada 18 April 2025, jelang pelaksanaan PSU. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan klarifikasi terhadap 12 orang terduga pelaku di enam kecamatan. Proses penyelidikan yang cermat dan teliti dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang untuk memastikan keadilan dan integritas proses pemilihan.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, Bawaslu menemukan bukti cukup untuk melimpahkan kasus ini ke pihak berwajib. Lima dari enam kecamatan yang diselidiki ternyata tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Kasus Dugaan Politik Uang di Dua Kecamatan
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, menjelaskan bahwa dari enam kecamatan yang diselidiki, hanya dua kecamatan yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, yaitu Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja. Di Kecamatan Cikande, tiga orang terduga pelaku terlibat, sementara di Kecamatan Tunjung Teja, dua orang terduga pelaku yang perkaranya dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Abdul Holid, dugaan politik uang yang terjadi di kedua kecamatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Serang menilai perlu adanya proses hukum lebih lanjut melalui jalur kepolisian.
Sementara itu, dugaan politik uang di empat kecamatan lainnya, yaitu Ciruas, Cikeusal, Gunung Sari, dan Kopo, tidak memenuhi unsur pelanggaran. Hal ini menyebabkan kasus di empat kecamatan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Proses Penyelidikan dan Gakkumdu
Bawaslu Kabupaten Serang awalnya menerima laporan dugaan politik uang dari enam kecamatan. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap 12 terduga pelaku, Gakkumdu melakukan rapat untuk meneliti bukti-bukti yang ada. Hasilnya, hanya 10 terduga pelaku yang perkaranya diregister, sedangkan dua terduga pelaku lainnya dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo dinyatakan tidak memenuhi syarat secara formil dan materil.
Proses penyelidikan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang ini menunjukkan komitmen mereka dalam mengawasi jalannya Pilkada dan memastikan proses pemilihan berjalan dengan jujur dan adil. Dengan melimpahkan kasus ini ke kepolisian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Langkah Bawaslu ini juga menunjukkan pentingnya peran Gakkumdu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Kerja sama yang baik antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat penting untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan demokratis.
Kesimpulan
Pelimpahan kasus dugaan politik uang ini menjadi bukti keseriusan Bawaslu Kabupaten Serang dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas proses Pilkada. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para terduga pelaku yang telah dilimpahkan ke pihak kepolisian. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak integritas pemilu.