Baznas Biak Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1446 H: Rp15.000 - Rp19.000 per Jiwa
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Biak Numfor menetapkan besaran zakat fitrah Idul Fitri 1446 H dengan tiga kategori harga beras, serta menetapkan besaran zakat harta dan emas.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Idul Fitri 1446 Hijriah. Keputusan ini dikeluarkan untuk memberikan panduan bagi umat Muslim di wilayah tersebut dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Pengumuman resmi disampaikan pada Rabu, 26 Maret 2025, H-5 sebelum Lebaran, di Biak.
Ketua Baznas Biak Numfor, Dr. Muslim Lobubun, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang dibayarkan dapat berupa beras atau uang. Jika dibayarkan dengan uang, maka besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikategorikan menjadi tiga tingkat. Kategori pertama menetapkan harga beras Rp15.000 per kilogram, setara dengan Rp37.500 per jiwa. Kategori kedua menetapkan harga beras Rp17.000 per kilogram, setara dengan Rp42.500 per jiwa. Sementara kategori ketiga menetapkan harga beras Rp19.000 per kilogram, setara dengan Rp47.500 per jiwa.
Selain zakat fitrah, Baznas Biak Numfor juga menetapkan besaran zakat harta dan zakat emas. Mengacu pada keputusan Baznas Nomor 75 tanggal 1 Maret 2025, zakat harta ditetapkan dengan nishab satu tahun sebesar 2,5 persen. Untuk zakat emas, dengan nishab 85 gram dan harga emas per gram Rp1,5 juta, total keseluruhannya mencapai Rp127,5 juta, dengan ketentuan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh komisariat penghimpun zakat di masjid dan musholla di Kabupaten Biak Numfor.
Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Harta di Biak Numfor
Baznas Biak Numfor menghimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi Baznas. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan penyaluran zakat yang tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya. Hingga Rabu siang, beberapa masjid di Biak telah mulai menerima pembayaran zakat fitrah, fidyah, dan zakat harta dari para jamaah. Salah satunya adalah Masjid Almukminin Sorido yang telah menerima pembayaran zakat dari jamaahnya, seperti yang disampaikan oleh koordinator komisariat masjid tersebut, Rony. "Kami komisariat Amil Zakat Infaq dan Sedekah Masjid Almukminin Sorido telah menerima pembayaran zakat fitrah jamaah Muslim," kata Rony.
Penetapan besaran zakat fitrah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi umat Muslim di Kabupaten Biak Numfor dalam menjalankan ibadah zakatnya. Dengan adanya tiga kategori harga beras, Baznas memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memilih sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Transparansi dalam penetapan besaran zakat ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas sebagai lembaga pengelola zakat yang terpercaya.
Selain itu, penetapan besaran zakat harta dan emas juga memberikan panduan yang jelas bagi mereka yang memiliki harta dan emas di atas nishab. Dengan adanya acuan yang jelas, diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakatnya sesuai dengan syariat Islam. Baznas Biak Numfor berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan penyaluran zakat yang tepat sasaran guna membantu masyarakat yang membutuhkan.
Imbauan Baznas dan Penerimaan Zakat di Masjid
Baznas mengimbau agar masyarakat muslim di Biak Numfor membayar zakat melalui jalur resmi Baznas untuk menjamin transparansi dan penyaluran yang tepat sasaran. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan dana zakat digunakan secara efektif dan efisien untuk membantu mereka yang membutuhkan. Proses pembayaran zakat yang terorganisir melalui Baznas juga akan memudahkan pencatatan dan pelaporan, sehingga memudahkan pengawasan dan akuntabilitas.
Laporan dari lapangan menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menunaikan zakat. Sejumlah masjid, seperti Masjid Almukminin Sorido, telah menerima pembayaran zakat fitrah dari para jamaahnya. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam dan komitmen mereka untuk berbagi dengan sesama.
Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah dan zakat harta oleh Baznas Biak Numfor, diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas dan memudahkan masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat. Semoga hal ini dapat meningkatkan nilai ibadah dan memperkuat silaturahmi antar sesama umat muslim di Kabupaten Biak Numfor.
Sebagai penutup, proses pembayaran zakat yang lancar dan tertib menunjukkan kesadaran dan ketaatan umat muslim Biak Numfor dalam menjalankan ibadah. Semoga zakat yang telah dibayarkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi mereka yang membutuhkan dan menjadi berkah bagi para muzakki.