Baznas Bukittinggi Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1446 H, dengan besaran yang bervariasi berdasarkan kualitas beras.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah (denda puasa) untuk Ramadhan 1446 Hijriah. Penetapan ini dilakukan setelah melalui rapat bersama Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Pemerintah Kota Bukittinggi, dan perwakilan organisasi masyarakat keagamaan setempat. Rapat tersebut menghasilkan pedoman pembayaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku mulai awal Ramadhan hingga sebelum Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Ketua Baznas Bukittinggi, Edi Syahmian, menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kilogram beras. Namun, besaran zakat dan fidyah ini disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat Kota Bukittinggi, yang dibagi menjadi lima kategori berdasarkan harga per kilogram.
Pembagian kategori ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Penetapan ini juga mempertimbangkan fluktuasi harga beras, sehingga apabila terjadi perubahan harga, maka besaran zakat fitrah dan fidyah akan disesuaikan kembali. Hal ini menunjukkan komitmen Baznas Bukittinggi untuk senantiasa memberikan pedoman yang relevan dan adil bagi masyarakat.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Berdasarkan Kualitas Beras
Berikut rincian besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Bukittinggi berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi:
- Beras Kualitas I (Rp18.000/kg): Zakat Fitrah: Rp45.000, Fidyah: Rp27.000
- Beras Kualitas II (Rp17.500/kg): Zakat Fitrah: Rp43.750, Fidyah: Rp26.250
- Beras Kualitas III (Rp16.500/kg): Zakat Fitrah: Rp41.250, Fidyah: Rp24.750
- Beras Kualitas IV (Rp15.500/kg): Zakat Fitrah: Rp38.750, Fidyah: Rp23.250
- Beras Kualitas V (Rp13.000/kg): Zakat Fitrah: Rp32.500, Fidyah: Rp19.500
"Nilai Zakat fitrah dan fidyah tersebut di atas merupakan pedoman umum di Kota Bukittinggi dan apabila sewaktu-waktu harga beras berubah, maka pembayaran zakat fitrah dan fidyah menyesuaikan. Demikian edaran kami sampaikan untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya," ujar Edi Syahmian.
Pedoman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat Kota Bukittinggi dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah selama bulan Ramadhan. Baznas Bukittinggi menghimbau masyarakat untuk membayar zakat dan fidyah sesuai dengan kemampuan dan kualitas beras yang dikonsumsi. Dengan demikian, diharapkan penyaluran zakat dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi yang berhak menerimanya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi terbaru mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah dari Baznas Bukittinggi, mengingat kemungkinan adanya penyesuaian harga beras yang dapat mempengaruhi besaran pembayaran. Transparansi dan keadilan dalam penentuan besaran zakat dan fidyah menjadi prioritas utama Baznas Bukittinggi dalam menjalankan amanahnya.