Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 untuk 2025
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan zakat fitrah sebesar Rp47.000 atau 2,5 kg beras untuk tahun 2025, mengacu pada ketentuan Jabodetabek.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47.000. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, pada Rabu, 5 Maret 2025, di Cikarang. Penetapan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Baznas RI nomor 14 tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah, serta diperkuat oleh surat imbauan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi nomor: 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025. Alternatif pembayaran zakat fitrah juga dapat berupa beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Proses penetapan melibatkan berbagai pihak penting, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Rapat pleno yang membahas hal ini telah dilaksanakan pada Januari 2025 untuk memastikan keputusan yang tepat dan adil.
Pembayaran Zakat Fitrah dan Penyalurannya
Baznas Kabupaten Bekasi telah menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah melalui sekitar 400 Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai masjid, musholla, dan sekolah di wilayah Kabupaten Bekasi. Sosialisasi mengenai besaran zakat fitrah dan tata cara pembayarannya telah dilakukan kepada seluruh UPZ yang terdaftar.
Penting untuk diingat bahwa zakat fitrah harus ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Ketua Baznas menekankan bahwa penerima manfaat zakat fitrah hanya terbatas pada delapan golongan (ashnaf) yang disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, turut mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah. Ia mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, baik pemerintah maupun swasta, agar penyalurannya tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang berhak menerimanya.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah dengan lebih terarah dan terorganisir. Transparansi dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan zakat.
Rincian Penetapan Zakat Fitrah
- Besaran Zakat Fitrah: Rp47.000 atau 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras
- Dasar Hukum: Keputusan Ketua Baznas RI nomor 14 tahun 2024 dan Surat Imbauan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi nomor: 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025
- Pihak yang Terlibat: Komisi Fatwa MUI, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi
- Layanan Pembayaran: Tersedia di sekitar 400 UPZ di masjid, musholla, dan sekolah
- Penerima Manfaat: Delapan golongan (ashnaf) yang disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60
Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dalam mempersiapkan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H.