Baznas Kota Jambi Salurkan Rp2,8 Miliar Dana Zakat untuk 5.818 Mustahik
Baznas Kota Jambi menyalurkan dana zakat mencapai Rp2,8 miliar kepada 5.818 mustahik di Kota Jambi menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M, mendukung program pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi telah menyalurkan dana zakat sebesar Rp2,8 miliar kepada 5.818 mustahik pada Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Penyaluran zakat ini dilakukan pada Rabu di Kota Jambi, dan bertujuan untuk membantu mustahik memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri. Proses penyaluran ini melibatkan berbagai instansi, termasuk OPD, kecamatan, kelurahan, sekolah negeri, dan pegawai harian lepas (PHL).
Ketua Baznas Kota Jambi, Syamsir Naim, menjelaskan rincian penerima zakat. Sebanyak 3.320 penerima berasal dari instansi OPD, 680 dari kecamatan, 680 dari kelurahan, 647 dari sekolah negeri, dan 1.171 dari kalangan pegawai harian lepas (PHL). Penyaluran dana zakat ini merupakan bagian penting dari upaya Baznas dalam mendistribusikan dana zakat secara tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerimanya.
Wali Kota Jambi, Maulana, turut memberikan apresiasi dan mendorong peningkatan partisipasi dalam penyaluran zakat. Ia menekankan pentingnya peran Baznas dalam mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara efektif dan efisien. Selain itu, ia juga berharap agar sosialisasi tentang penyaluran zakat melalui Baznas ditingkatkan untuk mencapai perolehan zakat yang lebih optimal.
Penyaluran Zakat dan Dukungan Pemerintah
Pemerintah Kota Jambi, melalui Wali Kota Maulana, mendorong pejabat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar zakat melalui Baznas. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Selain itu, Pemkot Jambi juga berupaya untuk melibatkan swasta dan pelaku usaha dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas.
Wali Kota Maulana menyatakan bahwa penyaluran zakat melalui Baznas Kota Jambi sangat mendukung integrasi program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Kota Jambi. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara lembaga keagamaan dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, Pemkot Jambi berencana untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang zakat yang mewajibkan seluruh swasta dan pelaku usaha muslim untuk mengeluarkan zakat. Kerjasama yang erat dengan Baznas diharapkan dapat memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan bermanfaat bagi mustahik.
Apresiasi dan Harapan untuk Baznas
Selain penyaluran zakat, Pemkot Jambi juga memberikan apresiasi kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kota Jambi atas kerja kerasnya dalam mengumpulkan zakat. UPZ berperan penting dalam menjembatani antara muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat).
Wali Kota Maulana berharap agar Baznas dapat terus meningkatkan sosialisasi dan transparansi dalam pengelolaan zakat. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam program penyaluran zakat.
Dengan penyaluran zakat yang tepat sasaran, diharapkan dapat membantu mustahik memenuhi kebutuhan hidup, khususnya menjelang Idul Fitri. Baznas Kota Jambi memiliki peran krusial dalam memastikan dana zakat tersebut sampai kepada yang berhak menerimanya.
Lebih lanjut, Wali Kota Maulana meminta Baznas untuk melakukan sosialisasi lebih gencar ke berbagai instansi agar perolehan zakat dapat meningkat di masa mendatang. Hal ini akan semakin memperkuat peran Baznas dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kesimpulan
Penyaluran dana zakat sebesar Rp2,8 miliar oleh Baznas Kota Jambi kepada 5.818 mustahik merupakan langkah positif dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kerjasama antara Baznas, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini.