Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025: Rp47 Ribu per Jiwa
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa, atau setara 2,5 kilogram beras premium, dan fidyah Rp60.000 per jiwa per hari.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Jakarta. Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras premium per jiwa, dan diputuskan setelah mempertimbangkan dinamika harga beras terkini. Keputusan ini juga menetapkan fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada kajian dan pertimbangan yang matang. Kenaikan zakat fitrah ini bertujuan untuk memastikan kewajiban zakat dapat dipenuhi sesuai ketentuan syariat Islam. Meskipun keputusan ini berpotensi berdampak pada sebagian masyarakat, Baznas RI menekankan pentingnya ketepatan dalam memenuhi kewajiban keagamaan ini.
Namun, Baznas RI juga memberikan kelonggaran bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar, atau yang berada di luar wilayah Jabodetabek. Mereka dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan kondisi dan harga beras di daerah masing-masing. Hal ini menunjukkan fleksibilitas Baznas RI dalam menerapkan ketentuan zakat fitrah agar tetap relevan dan adil bagi seluruh umat Muslim di Indonesia.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas RI untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2025 adalah sebesar Rp47.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram beras premium. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. Kedua angka ini mencerminkan pertimbangan terhadap kondisi ekonomi terkini dan harga bahan pokok, khususnya beras.
Keputusan ini menggantikan Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 yang sebelumnya berlaku. Baznas RI menekankan pentingnya ketepatan dalam menunaikan zakat fitrah, yang harus dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Penyaluran zakat fitrah akan dilakukan sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi). Dana zakat akan disalurkan kepada delapan golongan mustahik yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
Penyesuaian Zakat Fitrah di Luar Jabodetabek
Meskipun Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek, umat Muslim di luar wilayah tersebut dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah mereka berdasarkan harga beras di daerah masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan kondisi ekonomi lokal.
Bagi mereka yang mengonsumsi beras dengan kualitas atau harga yang berbeda dari standar yang ditetapkan, penyesuaian juga perlu dilakukan. Baznas RI mendorong masyarakat untuk menghitung zakat fitrah berdasarkan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini menunjukan fleksibilitas dan keadilan dalam penerapan aturan zakat.
Dengan demikian, penetapan zakat fitrah ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban keagamaan mereka. Baznas RI berharap agar penunaian zakat fitrah dapat dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menambahkan, "Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua." Pernyataan ini menekankan aspek spiritual dari ibadah zakat fitrah.
Sebagai penutup, penetapan zakat fitrah ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan ibadah zakat fitrah berjalan lancar dan sesuai dengan syariat Islam. Baznas RI berkomitmen untuk terus memberikan panduan dan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait pelaksanaan zakat.