Baznas Sukabumi Sosialisasikan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H: Rp45.000 - Rp60.000
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi telah mengumumkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 H, yaitu 2,5 kg beras atau setara Rp45.000 - Rp60.000, dan membuka layanan pembayaran di Gedung Baznas serta UPZ di berbagai wilayah.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 H. Pengumuman resmi disampaikan pada 11 Februari 2025 melalui surat edaran yang disebarluaskan kepada masyarakat Kota Sukabumi. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada warga mengenai kewajiban zakat fitrah mereka menjelang bulan suci Ramadhan.
Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan dalam dua pilihan. Masyarakat dapat membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa. Alternatif lain, masyarakat dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp45.000 hingga Rp60.000. Rentang nominal ini disesuaikan dengan harga beras di pasaran yang berkisar antara Rp18.000 hingga Rp24.000 per kilogram.
Sosialisasi mengenai besaran zakat fitrah, waktu pengumpulan, dan prosedur pengelolaannya telah dilakukan secara intensif oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas di berbagai lembaga dan wilayah di Kota Sukabumi. Hal ini bertujuan untuk memastikan informasi tersebut sampai kepada seluruh lapisan masyarakat dan memudahkan mereka dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Bagi warga Kota Sukabumi yang ingin menunaikan zakat fitrah, terdapat dua pilihan tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Baznas. Pembayaran dapat dilakukan langsung di Gedung Baznas Kota Sukabumi. Alternatif lain, masyarakat dapat memanfaatkan UPZ Baznas yang tersebar di berbagai lokasi pemukiman warga untuk mempermudah akses dan proses pembayaran.
Ketua Baznas menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti Baznas. "Zakat fitrah yang masuk ke Baznas, tentunya akan dikelola secara baik dan bermanfaat bagi warga yang membutuhkan serta untuk meningkatkan kesejahteraan," jelas Miftah Amir. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi prioritas utama Baznas Kota Sukabumi.
Baznas memastikan bahwa dana zakat fitrah yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai program yang berdampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan. Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan zakat yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Batas Waktu Pembayaran dan Imbauan
Masyarakat diimbau untuk membayar zakat fitrah sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu maksimal 1 Syawal 1446 H, sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Ketepatan waktu pembayaran sangat penting untuk memastikan distribusi zakat dapat dilakukan secara tepat waktu dan merata kepada yang berhak menerimanya.
Miftah Amir kembali mengimbau masyarakat untuk mempercayakan pembayaran zakat fitrah kepada Baznas. Dengan demikian, zakat tersebut dapat dikelola secara profesional dan tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi komitmen utama Baznas.
Baznas Kota Sukabumi berharap sosialisasi ini dapat membantu masyarakat dalam memahami kewajiban zakat fitrah dan memudahkan proses pembayarannya. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Sukabumi.