Baznas Sumsel Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras per Jiwa untuk 1446 H
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel menetapkan zakat fitrah 1446 H sebesar 2,5 kg beras per jiwa atau Rp37.500, dengan batas waktu pembayaran hingga sebelum khutbah Idul Fitri.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Keputusan ini diambil setelah melalui musyawarah bersama berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi masyarakat Islam di Sumsel. Penetapan ini memberikan kepastian bagi umat Muslim Sumsel dalam melaksanakan ibadah zakat fitrah menjelang Idul Fitri.
Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, mengumumkan secara resmi besaran zakat fitrah tersebut pada Jumat pekan lalu di Palembang. Beliau menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras per jiwa. Hal ini didasarkan pada pertimbangan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Penetapan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat.
Selain besaran zakat fitrah, pengumuman tersebut juga memberikan informasi penting terkait waktu pembayaran. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum khatib menyelesaikan khutbah Idul Fitri. Kelonggaran waktu ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agamanya.
Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Harta
Seperti yang telah dijelaskan, Baznas Sumsel menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan harga beras yang ditetapkan sebesar Rp15.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah tersebut setara dengan Rp37.500. Angka ini mencerminkan harga beras yang umum di pasaran dan terjangkau bagi masyarakat.
Selain zakat fitrah, Baznas Sumsel juga menetapkan besaran zakat harta. Zakat harta ini ditujukan bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu, seperti pedagang, pemilik rumah sewa, atau mereka yang memiliki uang atau deposito, emas, dan perak yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (waktu kepemilikan harta selama satu tahun). Untuk zakat harta, Baznas Sumsel menetapkan besaran 2,5 persen dari total kekayaan.
Kriteria nisab untuk zakat harta juga telah ditetapkan. Bagi mereka yang memiliki emas atau perak, nisabnya setara dengan minimal 85 gram emas. Penetapan ini mengacu pada ketentuan syariat Islam dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat Sumsel. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menghitung dan menunaikan zakat harta mereka.
Pembayaran zakat harta dapat dilakukan melalui Baznas Sumsel atau lembaga amil zakat terpercaya lainnya. Baznas Sumsel berkomitmen untuk menyalurkan zakat yang terkumpul kepada mereka yang berhak menerimanya, sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Ketua Baznas Sumsel juga memberikan penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah. Beliau menekankan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum khatib selesai menyampaikan khutbah Idul Fitri. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban zakatnya.
“Zakat fitrah boleh dikeluarkan di awal Ramadhan, tenggat waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada shalat Idul Fitri,” kata Marjundi. Pernyataan ini menegaskan kembali pentingnya menunaikan zakat fitrah sebelum Idul Fitri, namun juga memberikan kelonggaran waktu bagi mereka yang mungkin baru dapat membayar pada akhir Ramadhan.
Dengan adanya informasi yang jelas mengenai besaran dan waktu pembayaran zakat fitrah dan zakat harta, diharapkan masyarakat Sumsel dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menunaikan ibadah zakatnya. Baznas Sumsel siap membantu dan memberikan informasi lebih lanjut bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penetapan zakat fitrah dan zakat harta ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial di Sumatera Selatan. Baznas Sumsel mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menunaikan zakat sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial.