Bea Cukai Jabar Lampaui Target, Sumbang Rp28,61 Triliun ke Negara
Bea Cukai Jawa Barat berhasil melampaui target penerimaan negara tahun 2024 dengan kontribusi Rp28,61 triliun, didorong impor non-rutin, audit, dan kenaikan tarif cukai.
Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) berhasil melampaui target penerimaan negara pada tahun 2024. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil menyumbangkan dana sebesar Rp28,61 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp28,55 triliun. Capaian ini diumumkan pada Rabu di Bandung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan.
Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk bea masuk, cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, dan cukai minuman mengandung etil alkohol. Uniknya, tidak ada penerimaan dari bea keluar di Jawa Barat, berbeda dengan daerah lain. Keberhasilan ini terutama didorong oleh beberapa faktor kunci.
Salah satu faktor utama adalah peningkatan impor non-rutin, seperti beras melalui Pelabuhan Patimban di Subang. Hasil audit kepabeanan dan cukai yang tinggi juga memberikan kontribusi signifikan. Kenaikan tarif cukai pada minuman mengandung etil alkohol di tahun 2024 turut mendorong peningkatan penerimaan negara.
Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal sepanjang tahun 2024 juga berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara melalui denda cukai. Cukai hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp27,56 triliun, sedikit di atas target Rp27,55 triliun (100,03%).
Meskipun demikian, penerimaan cukai hasil tembakau mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023. Penurunan produksi, terutama pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), menjadi penyebabnya. Sektor lain yang memberikan kontribusi positif adalah cukai minuman mengandung etil alkohol, yang mencapai Rp364,93 miliar, melampaui target Rp352,24 miliar.
Bea masuk juga mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp647,82 miliar, meningkat 1,89 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Peningkatan ini didorong oleh impor non-rutin yang signifikan dari Bulog dan realisasi pelunasan dari hasil audit. Lebih lanjut, Bea Cukai Jabar juga berhasil mengamankan 62,19 juta batang rokok ilegal, meningkat dari 59 juta batang di tahun 2023.
Penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp44,63 miliar. Rokok-rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yang dicegah masuk ke Jawa Barat karena biasanya akan diedarkan ke Sumatera dan Kalimantan. Meskipun demikian, peningkatan tarif cukai setiap tahunnya belum mampu mengendalikan konsumsi rokok secara signifikan, menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat.
Kesimpulannya, Bea Cukai Jawa Barat menunjukkan kinerja yang sangat baik pada tahun 2024 dengan melampaui target penerimaan negara. Hal ini berkat berbagai strategi, termasuk peningkatan pengawasan, penindakan tegas terhadap barang ilegal, dan memanfaatkan peluang dari impor non-rutin. Namun, tantangan masih ada, seperti pengendalian konsumsi rokok meskipun tarif cukai terus meningkat.