Bea Cukai Kudus Lampaui Target, Catat Penerimaan Rp13,4 Triliun Hingga April 2024
Bea Cukai Kudus mencatat penerimaan negara Rp13,4 triliun hingga April 2024, melampaui target berkat pengawasan rokok ilegal.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat kinerja positif dengan penerimaan negara mencapai Rp13,4 triliun selama periode Januari hingga April 2024. Capaian ini setara dengan 27,9 persen dari target tahunan sebesar Rp48,02 triliun. Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan optimisme bahwa target penerimaan negara tahun 2024 akan tercapai, berkat berbagai upaya yang telah dilakukan.
Penerimaan ini merupakan akumulasi dari bea masuk sebesar Rp43,65 miliar dan cukai sebesar Rp13,36 triliun. Kenaikan ini didorong oleh bertambahnya jumlah pabrik rokok yang secara langsung memengaruhi pemesanan pita cukai. Selain itu, pengawasan rutin terhadap peredaran rokok ilegal juga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara.
Langkah tegas Bea Cukai Kudus dalam menindak peredaran rokok ilegal memberikan dampak positif terhadap pemasukan negara. Mekanisme "ultimum remidium" yang diterapkan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK 237/PMK.04/2022, memungkinkan pelaku pelanggaran membayar denda, yang kemudian menjadi pemasukan cukai.
Pengawasan Rokok Ilegal dan Dampaknya pada Penerimaan
Bea Cukai Kudus secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Tindakan ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi produsen rokok legal untuk memasarkan produk mereka, tetapi juga berdampak positif pada peningkatan penerimaan negara. Penindakan yang tegas terhadap rokok ilegal memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus meningkatkan potensi penerimaan melalui mekanisme denda.
Penerapan mekanisme "ultimum remidium" menjadi salah satu strategi efektif dalam meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pelaku pelanggaran untuk membayar denda sebagai pengganti sanksi pidana, sehingga menghasilkan pemasukan tambahan bagi negara.
Wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Kudus meliputi lima kabupaten di Muria Raya, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora. Dengan cakupan wilayah yang luas, Bea Cukai Kudus memiliki peran strategis dalam mengawasi dan mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Peran Bea Cukai Kudus dalam Mendukung Industri dan Pelayanan Publik
Bea Cukai Kudus melayani 206 pabrik rokok, 31 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan gudang berikat, empat perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM. Kinerja pelayanan ini merupakan wujud nyata dari fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
Semua layanan yang diberikan oleh Bea Cukai Kudus tidak dipungut biaya. Masyarakat atau mitra kerja dapat berkonsultasi atau mendapatkan informasi melalui berbagai saluran yang disediakan, termasuk media sosial (@beacukaikudus) dan WhatsApp (0811-52-500-225). Tim humas Bea Cukai Kudus siap memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Bea Cukai Kudus optimis dapat terus meningkatkan penerimaan negara dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, sangat penting dalam mencapai tujuan tersebut.
Pencapaian Bea Cukai Kudus hingga April 2024 menunjukkan komitmen dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengawasan yang efektif dan pelayanan yang prima. Sinergi dengan berbagai pihak terus ditingkatkan untuk mencapai target yang telah ditetapkan dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional.