BKD Mataram Kaji Ulang Target Pajak Hotel Tahun 2025
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram akan mengkaji ulang target pajak hotel tahun 2025 sebesar Rp30 miliar menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran yang berdampak pada penurunan potensi penerimaan pajak.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berencana melakukan kajian ulang terhadap target pajak hotel tahun 2025. Target awal sebesar Rp30 miliar diproyeksikan akan diturunkan. Hal ini diumumkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, pada Minggu lalu di Mataram.
Keputusan untuk mengkaji ulang target ini didorong oleh kebijakan pemerintah pusat yang menekankan efisiensi anggaran. Kebijakan ini berdampak langsung pada sektor perhotelan di Kota Mataram, karena mengurangi jumlah perjalanan dinas ke luar daerah oleh kementerian dan lembaga negara. Penurunan jumlah perjalanan dinas ini otomatis mengurangi tingkat hunian hotel.
Amrin menjelaskan bahwa meskipun secara teori penurunan target pajak hotel akan dilakukan melalui APBD Perubahan 2025, namun BKD Kota Mataram akan mencari titik keseimbangan antara potensi penurunan penerimaan dengan upaya optimalisasi pengawasan. "Target pajak hotel yang ditetapkan tahun 2025 Rp30 miliar, akan kami kaji ulang untuk diturunkan," kata Amrin.
Kajian Ulang Target Pajak Hotel Kota Mataram
BKD Kota Mataram menyadari potensi penurunan penerimaan pajak hotel akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Oleh karena itu, kajian ulang ini bertujuan untuk menetapkan target yang lebih realistis dan terukur. Pajak hotel selama ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup signifikan bagi Kota Mataram.
Realisasi pajak hotel pada tahun 2024 mencapai Rp34 miliar, melampaui target sebesar Rp30 miliar atau mencapai 134 persen. Namun, Amrin mengingatkan bahwa realisasi pajak hotel hingga saat ini baru mencapai 8 persen dari target Rp30 miliar untuk tahun 2025. Hal ini menunjukkan pentingnya kajian ulang untuk menyesuaikan target dengan kondisi terkini.
Salah satu strategi optimalisasi yang akan dikaji adalah penerapan self assessment, di mana wajib pajak melakukan evaluasi objektif terhadap kewajiban pajaknya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak.
Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat
Kebijakan pemerintah pusat untuk mengurangi perjalanan dinas berdampak signifikan terhadap sektor perhotelan di Mataram. Selama ini, sektor perhotelan di Mataram sangat bergantung pada kunjungan tamu dari kementerian dan lembaga negara yang melaksanakan tugas dinas di luar kota.
Dengan adanya pembatasan perjalanan dinas, diperkirakan tingkat hunian hotel akan mengalami penurunan drastis. Penurunan tingkat hunian hotel ini secara langsung akan mempengaruhi penerimaan pajak hotel daerah. Oleh karena itu, kajian ulang target pajak hotel menjadi langkah yang penting untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.
BKD Kota Mataram berkomitmen untuk melakukan kajian secara komprehensif dan cermat. Mereka akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk potensi penurunan penerimaan dan upaya optimalisasi pengawasan, untuk menetapkan target pajak hotel yang realistis dan tetap mendukung perekonomian daerah.
Meskipun terdapat potensi penurunan, BKD tetap optimistis dapat mencapai target yang telah direvisi. Mereka akan terus memantau perkembangan sektor perhotelan dan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan penerimaan pajak hotel tetap optimal.
Kesimpulan
Kajian ulang target pajak hotel di Kota Mataram merupakan langkah proaktif BKD dalam menghadapi dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Dengan mempertimbangkan realisasi pajak tahun sebelumnya dan potensi penurunan tingkat hunian hotel, BKD berupaya menetapkan target yang lebih realistis dan terukur, sekaligus mengoptimalkan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.