BKSDA Maluku Selamatkan Dua Rusa Timor dari Warga Bula
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan dua ekor rusa timor yang dipelihara ilegal di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pendekatan persuasif kepada pemiliknya.
Tim BKSDA Maluku berhasil menyelamatkan dua ekor rusa timor dari tangan warga di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Penyelamatan yang dilakukan pada tanggal 29 Januari ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak berwenang mengenai adanya pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal.
Seto, petugas Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, menjelaskan proses penyelamatan yang dilakukan. Pihaknya langsung melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik rusa tersebut. Berkat pendekatan yang dilakukan, pemilik rusa bersedia menyerahkan kedua satwa tersebut secara sukarela kepada petugas BKSDA.
Mengapa penyelamatan rusa timor ini penting? Karena rusa timor (Rusa timorensis) merupakan satwa endemik Indonesia yang populasinya terus menurun akibat perburuan liar dan kerusakan habitat. Upaya pelestarian spesies ini menjadi fokus utama BKSDA Maluku, melalui patroli intensif dan sosialisasi kepada masyarakat.
Setelah diamankan, kedua rusa timor langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Untungnya, kedua satwa tersebut dalam kondisi sehat dan siap untuk dikembalikan ke habitat aslinya. Seto menambahkan bahwa mereka hanya memberikan informasi hukum kepada pemilik rusa terkait status perlindungan satwa tersebut.
BKSDA Maluku tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya konservasi. Masyarakat diminta untuk melaporkan setiap kasus kepemilikan atau perdagangan ilegal satwa dilindungi. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk keberhasilan pelestarian keanekaragaman hayati di Maluku.
Setelah pemeriksaan kesehatan, kedua rusa timor tersebut kini berada di Kantor Resort Bula. BKSDA berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi keanekaragaman hayati Maluku. Langkah ini sejalan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang tersebut secara tegas mengatur sanksi bagi mereka yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian satwa endemik Indonesia.