BPJS Batam Tekankan 144 Penyakit Harus Tuntas di FKTP
BPJS Kesehatan Batam, bersama Dinas Kesehatan Batam, menekankan pentingnya penanganan 144 jenis penyakit di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Batam, Kepulauan Riau, menegaskan komitmennya terhadap penanganan 144 jenis penyakit yang harus ditangani tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah, dalam sebuah koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam pada Selasa, 18 Februari 2024.
Kerja Sama dan Integritas Mitra BPJS
Dalam pertemuan tersebut, Harry Nurdiansyah menekankan pentingnya komitmen dan integritas tinggi dari seluruh fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan. Kemitraan yang terjalin berdasarkan perjanjian kerja sama mengharuskan pelayanan optimal kepada masyarakat. BPJS Kesehatan berharap setiap faskes memberikan pelayanan sesuai kesepakatan, termasuk penanganan 144 penyakit yang seharusnya tuntas di FKTP.
"BPJS Kesehatan dan faskes menjalin hubungan sebagai mitra berdasarkan perjanjian kerja sama, untuk itu tentunya komitmen dan integritas kita dalam hal pelayanan dibutuhkan untuk optimalisasi fungsi melayani kepada masyarakat," jelas Harry.
144 Penyakit yang Harus Tuntas di FKTP
Ke-144 penyakit tersebut, menurut Perkonsil Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012, dapat didiagnosis dan ditangani secara mandiri dan tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP. Beberapa contoh penyakit tersebut antara lain tetanus, migrain, vertigo, kejang demam, insomnia, influenza, faringitis, pneumonia, tuberkulosi paru tanpa komplikasi, gastritis, demam tifoid, infeksi saluran kemih bagian bawah, kehamilan normal, malaria, dermatitis atopik, scabies, reaksi gigitan serangga, dan alergi makanan.
Meskipun demikian, rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) tetap dimungkinkan jika kondisi medis pasien memerlukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di FKTP. "Jadi 144 penyakit itu bukan tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, tapi memang penanganannya harus terlebih dahulu di puskesmas, klinik, dokter praktik, dan diharapkan dapat tuntas di FTKP tersebut," tegas Harry.
Fokus pada Hipertensi dan Diabetes Melitus
Sub-Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Dinkes Kota Batam, Ananda Pinnaera, menambahkan bahwa berdasarkan data BPJS Kesehatan, hipertensi dan diabetes melitus merupakan dua penyakit yang sering dirujuk ke FKRTL. Padahal, kedua penyakit ini termasuk dalam 144 penyakit yang seharusnya ditangani tuntas di FKTP, kecuali terdapat indikasi medis yang mengharuskan rujukan.
Ananda menekankan perlunya peningkatan kesadaran (awareness) dari tenaga medis di setiap faskes terhadap peraturan yang berlaku dalam asuhan keperawatan Program JKN. Pimpinan faskes juga perlu memberikan penekanan kepada tenaga medis agar memahami dan menjalankan peraturan tersebut dengan baik.
Pentingnya Peran FKTP dalam JKN
Langkah BPJS Kesehatan Batam ini bertujuan untuk mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memastikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Dengan menangani lebih banyak kasus di FKTP, diharapkan dapat mengurangi beban di FKRTL dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Komitmen dan kerja sama yang erat antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan seluruh faskes sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Ke depannya, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan pemahaman dari semua pihak terkait, sehingga penanganan 144 penyakit di FKTP dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta JKN di Batam.