BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Desa di Gebog Kudus: Perluas Jangkauan Perlindungan Jaminan Sosial
Sebanyak 11 desa di Kecamatan Gebog, Kudus, Jawa Tengah, didorong untuk memiliki Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial.
Sebanyak 11 desa di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini tengah didorong untuk memiliki Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan. Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas jangkauan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya kepada masyarakat di daerah pedesaan. Program ini diluncurkan pada Kamis, 24 April 2023, di aula Kantor Kecamatan Gebog.
Apa yang dilakukan? BPJS Ketenagakerjaan mengajak 11 desa di Gebog, Kudus untuk menjadi agen perisai. Siapa yang terlibat? Camat Gebog, Fariq Musthofa, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus melalui Kabid Kepesertaan Deden Rinifiandi, dan perwakilan dari 11 desa tersebut. Dimana? Di aula Kantor Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Kapan? Pada Kamis, 24 April 2023. Mengapa? Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagaimana? Dengan menunjuk agen perisai di setiap desa untuk melakukan edukasi dan sosialisasi.
Program Agen Perisai ini diharapkan mampu menjangkau pekerja informal seperti buruh cuci, pedagang, petani, dan lainnya. Kehadiran agen di setiap desa dinilai krusial untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Peran Agen Perisai dalam Sosialisasi Jaminan Sosial
Camat Gebog, Fariq Musthofa, menekankan pentingnya keberadaan Agen Perisai di setiap desa. "Keberadaan satu Agen Perisai di masing-masing desa, tentunya menjadi kepanjangan tangan dari BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas mengedukasi dan memberikan pemahaman program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat di pedesaan," ujarnya. Setiap desa ditargetkan memiliki setidaknya satu Agen Perisai, dan untuk mencapai target tersebut, setiap desa mengirimkan dua perwakilan untuk mengikuti sosialisasi dan pelatihan.
Para calon Agen Perisai akan mendapatkan bimbingan teknis dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum resmi ditunjuk. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya sebagai agen. Dengan demikian, mereka dapat secara efektif mengedukasi masyarakat tentang manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, karena untuk melindungi masyarakat terutama dari keluarga kurang mampu. Jika ada kecelakaan kerja dan meninggal, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika mengalami kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan perawatan yg biayanya juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Makanya semua desa kami instruksikan untuk mendaftarkan jajarannya, termasuk pekerja di bidang infrastruktur," tambah Camat Gebog.
Persyaratan dan Insentif Menjadi Agen Perisai
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus melalui Kabid Kepesertaan Deden Rinifiandi menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi Agen Perisai terbilang mudah. Calon agen hanya perlu melengkapi beberapa dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, fotokopi ijazah, mengisi formulir pendaftaran, dan memiliki rekening tabungan yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain kemudahan dalam pendaftaran, Agen Perisai juga akan mendapatkan berbagai insentif. Besaran insentif akan disesuaikan dengan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang berhasil didaftarkan. Hal ini diharapkan dapat memotivasi para agen untuk aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Dengan menjadi Agen Perisai, para agen secara resmi ditunjuk sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal. Mereka akan bertugas mensosialisasikan program JKK dan JKM, yang memberikan manfaat perlindungan yang signifikan bagi pekerja informal.
Penyerahan Santunan Kematian sebagai Bukti Negara Hadir
Dalam acara sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Agus Mulyanto Putro Utomo, Ketua RT 2 RW 4 Desa Gribig, Kecamatan Gebog. Santunan sebesar Rp42 juta ini diberikan sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
Penyerahan santunan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, khususnya santunan kematian, dapat menjadi tulang punggung keluarga yang ditinggalkan.
Program Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Gebog, Kudus, merupakan langkah strategis dalam memperluas akses dan kesadaran masyarakat terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dukungan dari pemerintah desa dan kerja keras para Agen Perisai, diharapkan program ini dapat memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pekerja informal di wilayah tersebut.