BPJS Ketenagakerjaan Prioritaskan Layanan untuk Korban PHK PP Burung Mas
BPJS Ketenagakerjaan di Solo memberikan layanan prioritas bagi 73 pekerja PP Burung Mas yang terkena PHK, membantu pencairan JHT dan akses ke program JKP.
Solo, 19 Maret 2024 (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan layanan prioritas kepada 73 pekerja Pabrik Plastik (PP) Burung Mas di Solo, Jawa Tengah, yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Layanan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja yang terdampak.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk hadirnya negara dan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh karyawan PP Burung Mas mendapatkan hak-hak mereka, terutama dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). "BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PP Burung Mas yang berujung pada PHK terhadap pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PP Burung Mas akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT," ujar Teguh.
BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PP Burung Mas untuk mempercepat proses klaim JHT. Layanan prioritas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan mengurangi kecemasan para pekerja yang terkena PHK, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan para pekerja tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Layanan Prioritas dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
BPJS Ketenagakerjaan memprioritaskan pencairan JHT bagi 73 pekerja PP Burung Mas yang terkena PHK. Proses percepatan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para pekerja dan keluarga mereka. "Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas," tambah Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa pekerja yang memenuhi syarat juga dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan. Pendaftaran JKP dapat dilakukan melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Selain uang tunai, penerima JKP juga akan mendapatkan manfaat pelatihan kerja untuk peningkatan keterampilan dan akses ke pasar kerja guna membantu pencarian pekerjaan baru. Kedua manfaat tambahan ini diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PP Burung Mas dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Pihaknya berharap seluruh manfaat ini dapat membantu kebutuhan finansial para pekerja, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Imbauan Kepada Pengusaha dan Pekerja
Teguh Wiyono juga mengimbau seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, non-aparatur sipil negara, maupun pekerja migran Indonesia, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk melindungi diri dari risiko kehilangan pekerjaan dan mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Ia mengajak pemerintah daerah untuk bersinergi dalam mendukung komitmen pemerintah untuk mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia. "Saya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersinergi demi mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," tutup Teguh.
Dengan adanya layanan prioritas ini, diharapkan para pekerja PP Burung Mas dapat segera mendapatkan hak-hak mereka dan kembali bangkit setelah mengalami PHK. BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia.