BPJS Watch Desak Penguatan Pengawasan Outsourcing demi Lindungi Hak Pekerja
BPJS Watch mendorong pemerintah memperkuat pengawasan dan regulasi outsourcing untuk memastikan pekerja alih daya mendapatkan hak-haknya sepenuhnya, termasuk perlindungan kerja.
Jakarta, 14 Mei 2024 - Para pekerja outsourcing di Indonesia masih rentan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja, seperti perlindungan kerja yang minim. Hal ini mendorong Timboel Siregar, pengamat ketenagakerjaan dan Koordinator Advokasi BPJS Watch, untuk mendesak pemerintah memperkuat pengawasan dan regulasi tenaga alih daya.
Pernyataan ini disampaikan Timboel saat dihubungi ANTARA di Jakarta. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas untuk memastikan pekerja outsourcing mendapatkan hak-hak normatif mereka. Lemahnya pengawasan selama ini menjadi penyebab utama permasalahan tersebut.
Menurut Timboel, penguatan pengawasan ini sangat krusial untuk melindungi hak-hak pekerja outsourcing yang selama ini sering terabaikan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pelaksanaan regulasi terkait dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan yang optimal bagi para pekerja.
Regulasi Outsourcing dan Implementasinya
Timboel menjelaskan bahwa regulasi terkait outsourcing telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja mengatur perusahaan outsourcing harus berbadan hukum dan memiliki izin, serta memperbaiki ketentuan pengupahan untuk melindungi pekerja. Perjanjian outsourcing juga diwajibkan secara tertulis.
Namun, menurut Timboel, regulasi tersebut belum sepenuhnya efektif di lapangan. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi regulasi, terutama terkait pembatasan lingkup kerja outsourcing. Pembatasan ini bertujuan agar hanya pekerjaan-pekerjaan penunjang, seperti security dan driver, yang diserahkan kepada perusahaan outsourcing.
Dengan pembatasan yang jelas, diharapkan dapat mencegah eksploitasi pekerja dan memastikan perusahaan fokus pada core business mereka. Sistem bisnis yang efisien, baik di tingkat nasional maupun internasional, menjadi alasan pentingnya pembatasan ini.
"Dengan dibatasi, maka hanya segelintir pekerjaan yang bisa di-outsourcing. Ini juga karena fakta sosiologisnya, sistem bisnis kita dan internasional mau efisien, sehingga mereka mau mengerjakan pekerjaan yang menjadi core mereka," jelas Timboel.
Penindakan Terhadap Perusahaan Outsourcing 'Abal-abal'
Selain pengawasan yang lebih ketat, Timboel juga menyoroti pentingnya penindakan tegas terhadap perusahaan outsourcing yang tidak profesional atau "abal-abal". Ia mengakui bahwa banyak perusahaan outsourcing yang profesional dan menghormati hak-hak pekerja, termasuk serikat pekerja. Namun, perusahaan-perusahaan yang tidak profesional harus ditindak tegas.
"Banyak perusahaan outsourcing yang profesional, yang membayar hak-haknya sesuai ketentuan, yang memang menghormati serikat pekerja. Nah, yang tidak profesional itu baiknya ditutup. Ini kan bagian dari penguatan," ujar dia.
Penindakan terhadap perusahaan outsourcing yang tidak profesional merupakan bagian penting dari upaya penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Hal ini akan menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dukungan Pemerintah dan Langkah Ke Depan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap tuntutan buruh untuk menghapus sistem outsourcing, salah satunya melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta Pusat.
Menaker Yassierli juga menyatakan bahwa arahan dan kebijakan presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri terkait outsourcing. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi permasalahan outsourcing dan melindungi hak-hak pekerja.
Secara keseluruhan, upaya penguatan pengawasan dan regulasi outsourcing merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan dan perlindungan bagi pekerja alih daya di Indonesia. Implementasi yang efektif dari regulasi yang ada, diiringi dengan penegakan hukum yang tegas, sangat krusial untuk mencapai tujuan tersebut.