Bupati Deli Serdang Larang Pejabat Eselon IV Gunakan Mobil Dinas Pribadi
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi bagi pejabat eselon IV dan akan mengevaluasi penggunaan mobil dinas eselon III demi efisiensi anggaran dan pelayanan masyarakat.
Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Asri Ludin Tambunan, telah mengambil langkah tegas untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah. Pada Jumat lalu, beliau menginstruksikan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk kepentingan pribadi. Langkah ini diambil setelah dilakukan inspeksi terhadap 99 kendaraan dinas roda empat di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Asri Ludin Tambunan saat inspeksi. Beliau menekankan bahwa kendaraan dinas yang digunakan untuk keperluan pribadi akan ditarik kembali. "Pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan untuk operasional pribadi akan ditarik. Jadi tidak ada lagi pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan dinas dan dibawa pulang. Kendaraan operasional kantor tetap ada, tapi standby di kantor," tegas Bupati.
Keputusan ini didorong oleh upaya efisiensi anggaran yang menjadi arahan pemerintah pusat. Bupati melihat banyak penggunaan kendaraan dinas yang tidak efisien, bahkan ada kendaraan yang rusak namun biaya operasionalnya tetap dianggarkan. Langkah ini merupakan tahap awal dari program efisiensi yang lebih besar di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Efisiensi Anggaran dan Evaluasi Penggunaan Kendaraan Dinas
Bupati Asri Ludin Tambunan menjelaskan bahwa penarikan kendaraan dinas dari eselon IV merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran. Banyaknya penggunaan kendaraan dinas yang kurang efisien dan kondisi kendaraan yang rusak menjadi alasan utama kebijakan ini. "Sesuai arahan pemerintah pusat, kita harus melakukan efisiensi. Ini adalah tahap awal yang dilakukan, yaitu efisiensi penggunaan kendaraan dinas, terutama pada eselon IV," jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan rencana evaluasi penggunaan mobil dinas pada eselon III. Hal ini didasari oleh aturan pemerintah yang hanya mengizinkan eselon II untuk menggunakan kendaraan dinas. "Jadi, kita harus ikuti aturan sekaligus melakukan efisiensi," tambahnya. Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan efisien dalam penggunaan aset pemerintah.
Bupati berharap efisiensi anggaran yang dihasilkan dapat digunakan untuk program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang. Pemkab Deli Serdang telah berhasil mengefisiensi anggaran sebesar Rp3,2 miliar per tahun berkat kebijakan ini. Anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah-langkah Lanjutan dan Solusi Transportasi Alternatif
Untuk kendaraan dinas yang sudah tua dan tidak layak pakai, Bupati menjelaskan akan diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Aset, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilelang. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban pemerintah daerah dan memastikan transparansi dalam pengelolaan aset.
Sebagai solusi alternatif transportasi bagi ASN Pemkab Deli Serdang yang berdomisili di Medan, Pemkab Deli Serdang akan menyediakan bus listrik dari Amplas sampai ke Kantor Bupati Deli Serdang. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Deli Serdang untuk mendukung program pemerintah dalam penggunaan energi terbarukan dan memberikan kemudahan akses transportasi bagi para ASN.
Dengan kebijakan ini, diharapkan akan tercipta efisiensi anggaran yang signifikan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang. Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan menunjukkan komitmen Pemkab Deli Serdang dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.