Dana PSU Pesawaran Capai Rp23,2 Miliar: KPU Butuh Rp15,4 Miliar, Bawaslu Rp7,8 Miliar
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran, Lampung, membutuhkan anggaran fantastis Rp23,2 miliar, rinciannya Rp15,4 miliar untuk KPU dan Rp7,8 miliar untuk Bawaslu.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran, Lampung, membutuhkan anggaran yang cukup besar. Total kebutuhan dana mencapai Rp23,2 miliar, yang akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk penyelenggaraan dan pengawasan PSU tersebut. Anggaran tersebut mencakup berbagai keperluan, mulai dari honorarium petugas hingga logistik pemilu.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa KPU membutuhkan sekitar Rp15,4 miliar untuk pelaksanaan PSU di Pesawaran. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran honorarium petugas ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk penyiapan tempat pemungutan suara (TPS) dan pengadaan logistik pemilu yang dibutuhkan.
Sumber dana untuk KPU Pesawaran berasal dari dua sumber. Pertama, sisa anggaran Pilkada 2024 yang mencapai Rp6,04 miliar. Sisanya, sebesar Rp9 miliar, akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran. Pemda Pesawaran telah menyetujui alokasi anggaran tersebut. Sebagai bagian dari proses PSU, KPU Pesawaran juga akan menyelenggarakan satu kali debat di kantor KPU setempat.
Rincian Anggaran KPU dan Bawaslu Pesawaran
Rincian anggaran KPU Pesawaran sebesar Rp15,4 miliar meliputi berbagai pos penting. Honorarium petugas ad hoc merupakan pos terbesar, mengingat jumlah petugas yang dibutuhkan untuk menjalankan PSU di seluruh wilayah Pesawaran. Selain itu, penyediaan logistik pemilu, seperti surat suara, bilik suara, dan alat tulis kantor, juga memerlukan biaya yang signifikan. Pembentukan TPS yang memadai dan memenuhi standar juga menjadi bagian penting dari anggaran tersebut.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung membutuhkan anggaran sebesar Rp7,8 miliar untuk pengawasan PSU di Pesawaran. Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan pengawasan, termasuk pembayaran honorarium petugas pengawas ad hoc, seperti Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas TPS (PTPS). Bawaslu juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan PSU untuk memastikan proses berjalan dengan adil dan transparan.
Selain anggaran pengawasan langsung di Pesawaran, Bawaslu Provinsi Lampung juga membutuhkan tambahan anggaran untuk supervisi pengawasan dan pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp2,1 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu untuk memastikan PSU di Pesawaran berjalan sesuai aturan dan bebas dari kecurangan.
Sumber Dana dan Transparansi
Penggunaan dana sisa Pilkada 2024 dan APBD Kabupaten Pesawaran untuk membiayai PSU menunjukkan upaya untuk memanfaatkan sumber daya yang ada secara efisien. Transparansi dalam penggunaan anggaran menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. KPU dan Bawaslu perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan dipertanggungjawabkan dengan jelas dan dapat diakses oleh publik.
Dengan total anggaran yang mencapai Rp23,2 miliar, PSU di Pesawaran menjadi salah satu PSU dengan anggaran terbesar di Lampung. Besarnya anggaran ini menunjukkan kompleksitas dan pentingnya pelaksanaan PSU untuk memastikan integritas dan keadilan proses pemilu. KPU dan Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan anggaran tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung terselenggaranya PSU yang sukses dan demokratis.
Proses PSU di Pesawaran diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang diterima oleh semua pihak. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran menjadi kunci keberhasilan PSU ini. Semoga pelaksanaan PSU di Pesawaran dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan bertanggung jawab.