Data Tambahan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Diserahkan ke KPK
Muhammad Fithrat Irfan, pelapor dugaan suap pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029, menyerahkan data tambahan berupa nama-nama dan bukti percakapan grup kepada KPK.
Jakarta, 7 Maret 2025 - Muhammad Fithrat Irfan, pelapor dugaan kasus suap pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029, kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Kunjungannya kali ini untuk menyerahkan data tambahan terkait dugaan keterlibatan 95 orang dalam proses pemilihan tersebut. Data tersebut meliputi nama-nama yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap, serta bukti percakapan dari grup yang relevan. Proses hukum terkait dugaan suap ini kini tengah menjadi sorotan publik.
Irfan menjelaskan bahwa data tambahan yang diserahkannya mencakup nama-nama individu yang diduga terlibat dalam praktik suap. Ia juga menyerahkan bukti berupa percakapan grup yang diduga memperkuat dugaan tersebut. "'Hari ini, 7 Maret 2025, saya mendatangi kembali Gedung KPK RI untuk melengkapi data-data yang diduga 95 orang yang terlibat dalam suatu pemilihan pimpinan, ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD,' kata Fithrat Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat." Pernyataan ini menegaskan keseriusan pelapor dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.
Selain data dan bukti percakapan, Irfan juga menjalani serangkaian pertanyaan dari petugas KPK. Pertanyaan tersebut berfokus pada pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk oknum eksternal yang bukan berasal dari staf anggota DPD RI. Proses klarifikasi ini menjadi bagian penting dalam investigasi yang dilakukan KPK untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap terkait kasus dugaan suap tersebut.
Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR
Kasus dugaan suap ini bermula dari laporan Irfan pada 18 Februari 2025. Laporan tersebut menyebutkan dugaan suap yang melibatkan 95 anggota DPD dari total 152 anggota. Irfan mengklaim bahwa sejumlah anggota DPD diduga menerima suap sebesar 13 ribu dolar AS. Rinciannya, 5 ribu dolar AS untuk pemilihan Ketua DPD dan 8 ribu dolar AS untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Modus yang digunakan diduga adalah penyerahan uang secara door to door.
Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menanggapi isu tersebut dengan menyatakan bahwa ia tidak terlibat dan dukungan yang diterimanya murni dari suara senator. Ia juga menegaskan tidak akan melaporkan penyebar rekaman yang mengindikasikan dugaan suap. "'Jadi, memang ini tidak hanya menjadi isu daerah, tetapi isu nasional. Saya sampai dengan hari ini masih santai-santai saja karena saya merasa tidak melakukan,' kata Akbar kepada wartawan." Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya klarifikasi dari pihak yang diduga terlibat.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Proses ini bertujuan untuk menentukan apakah laporan tersebut akan berlanjut ke tahap penindakan atau tidak. "'Yang saya ketahui itu sudah dilaporkan, tetapi sepengetahuan saya belum masuk ke tahap penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas (pengaduan masyarakat) atau PLPM. Ditunggu saja,' kata Asep saat dikonfirmasi." Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan membutuhkan waktu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyerahan data tambahan oleh Muhammad Fithrat Irfan diharapkan dapat memperkuat proses investigasi KPK. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan suap ini dan berharap KPK dapat mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan.
Data tambahan yang diserahkan meliputi:
- Nama-nama pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap
- Bukti percakapan grup yang relevan
KPK akan melakukan verifikasi dan validasi data tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.