Desa Adat Tuban Siaga Hadapi Jam Rawan Pelanggaran Nyepi
Desa Adat Tuban di Badung, Bali, meningkatkan kewaspadaan pada jam-jam rawan pelanggaran Nyepi, khususnya pukul 09.00 dan menjelang 18.00 WITA, dengan menerjunkan 133 personel untuk mengamankan situasi.
Hari Raya Nyepi tahun ini di Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung, Bali, diwarnai kesiapsiagaan khusus dalam mengantisipasi potensi pelanggaran. Apa yang dilakukan? Siapa yang terlibat? Di mana lokasi pengawasan? Kapan waktu rawan? Mengapa perlu antisipasi? Dan bagaimana upaya pencegahannya? Jawabannya terletak pada upaya Desa Adat Tuban dalam menjaga kesucian Hari Suci Nyepi.
Sekretaris Desa Adat Tuban, I Gede Agus Suyasa, mengungkapkan bahwa waktu-waktu rawan pelanggaran biasanya terjadi pada pukul 09.00 WITA dan menjelang pukul 18.00 WITA. Hal ini didasarkan pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana beberapa warga keluar rumah untuk keperluan mendesak seperti mengambil uang di ATM, tanpa menyadari penutupan jalan.
Lokasi strategis Desa Adat Tuban, yang diapit oleh bandara dan jalan tol, serta heterogenitas warganya, menjadi pertimbangan utama dalam pengamanan Nyepi. Meskipun demikian, hingga siang hari suasana di Desa Adat Tuban dilaporkan kondusif dan terkendali.
Antisipasi Pelanggaran di Jam Rawan
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan Hari Suci Nyepi, Desa Adat Tuban mengerahkan sebanyak 133 personel. Personel tersebut terdiri dari 16 prajuru adat, pecalang, satuan lingkungan, dan warga non-Hindu. Mereka bertugas memantau sejumlah titik penting, termasuk perbatasan timur Jalan Bypass Ngurah Rai, Underpass, Simpang Kuda Bandara Ngurah Rai, dan banjar-banjar di desa tersebut.
Pengawasan difokuskan pada dua jam rawan, yaitu pagi dan sore hari. Hal ini dikarenakan pada pagi hari, beberapa warga mungkin tidak menyadari penutupan jalan, sementara pada sore hari, gelapnya suasana dapat memicu pelanggaran. Komunikasi intensif dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran, terutama terkait penerangan di sekitar objek vital seperti bandara dan jalan tol.
Meskipun Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Jalan Tol Bali Mandara termasuk area yang dipantau, fokus utama pengawasan tetap pada kawasan pemukiman. Hal ini untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar brata penyepian di lingkungan warga.
Sanksi Pelanggaran dan Kesiapsiagaan Medis
Bagi warga yang melanggar aturan Nyepi, Desa Adat Tuban telah menetapkan sanksi adat berupa membersihkan lingkungan pura atau denda sebesar Rp1.000.000, sesuai dengan keputusan paruman di bulan Februari. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga kesucian Hari Suci Nyepi.
Selain pengawasan, kesiapsiagaan medis juga menjadi perhatian penting. Pecalang Desa Adat Tuban, Wayan, menjelaskan bahwa tim desa harus siap siaga untuk menangani berbagai kondisi darurat, seperti warga sakit, persalinan, atau laporan kematian. Untuk itu, tim dilengkapi dengan kendaraan roda empat agar dapat merespon dengan cepat.
Kawasan Tuban yang padat penduduk dan memiliki aksesibilitas tinggi mengharuskan antisipasi yang komprehensif. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan mempersiapkan langkah antisipasi yang matang, Desa Adat Tuban berupaya menjaga kondusivitas dan kesucian Hari Suci Nyepi.
Upaya-upaya tersebut menunjukkan komitmen Desa Adat Tuban dalam menjaga kelancaran dan keamanan Hari Suci Nyepi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi warganya. Koordinasi yang baik antara prajuru adat, pecalang, dan warga menjadi kunci keberhasilan dalam mengamankan perayaan Nyepi tahun ini.