Dewan Pers Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JAKTV
Dewan Pers tengah menyelidiki dugaan pelanggaran etik jurnalistik yang dilakukan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, terkait kasus perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung.
Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar (TB), menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) di Kejaksaan Agung. Bersama dua tersangka lainnya, TB diduga menyebarkan narasi negatif terkait penanganan beberapa kasus korupsi besar. Dewan Pers kini tengah mendalami dugaan pelanggaran etik jurnalistik yang dilakukan TB, menilai apakah pemberitaan yang dibuatnya melanggar kode etik jurnalistik, baik secara substansial maupun prosedural.
Kejaksaan Agung menetapkan TB, Marcella Santoso (MS), dan Junaedi Saibih (JS) sebagai tersangka karena diduga bermufakat jahat untuk menyebarkan berita negatif yang bertujuan untuk mempengaruhi proses hukum. Berita-berita tersebut berkaitan dengan kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor CPO. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan TB merupakan tindakan personal dan tidak mewakili institusi JAKTV. Namun, Kejaksaan mempersoalkan adanya permufakatan jahat untuk menyebarkan narasi negatif yang mengganggu proses hukum.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang diduga digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat. Lembaga ini akan menilai berita-berita tersebut berdasarkan parameter kode etik jurnalistik untuk memastikan adanya pelanggaran etik. Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, namun tetap memiliki kewenangan untuk menilai karya jurnalistik dari segi etik.
Penyelidikan Dewan Pers terhadap Dugaan Pelanggaran Etik
Dewan Pers akan menyelidiki apakah berita-berita yang dibuat oleh Tian Bahtiar memenuhi standar kode etik jurnalistik. Proses penyelidikan ini akan melibatkan pengumpulan data dan informasi terkait berita-berita yang dipublikasikan. Pihak-pihak terkait kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara.
Proses penyelidikan Dewan Pers akan fokus pada aspek substansi dan prosedur pemberitaan. Apakah berita tersebut akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan? Apakah proses pembuatan berita tersebut mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku di JAKTV? Pertanyaan-pertanyaan ini akan menjadi acuan utama dalam penyelidikan.
Hasil penyelidikan Dewan Pers nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etik jurnalistik yang dilakukan oleh Tian Bahtiar. Jika ditemukan pelanggaran, Dewan Pers akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, proses hukum di Kejaksaan Agung akan tetap berjalan secara terpisah.
Peran Kejaksaan Agung dan Tindakan Tersangka
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan tersangka Tian Bahtiar adalah tindakan personal dan tidak mewakili institusi JAKTV. Mereka menegaskan bahwa Kejaksaan Agung bukan institusi yang antikritik, namun tindakan permufakatan jahat untuk menyebarkan narasi negatif dan menghalangi proses hukum merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Tersangka Tian Bahtiar diduga menerima imbalan sebesar Rp478.500.000 untuk membuat dan menyebarkan berita-berita negatif tersebut. Uang tersebut masuk ke rekening pribadi TB. Berita-berita negatif tersebut disebar melalui media sosial, media online, dan JAKTV News. Selain itu, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam jurnalisme dan konsekuensi hukum dari tindakan yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum. Kejaksaan Agung dan Dewan Pers sama-sama menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun dengan kewenangan masing-masing dalam menindaklanjuti kasus ini.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya tanggung jawab media dalam pemberitaan. Pemberitaan yang tidak berimbang dan menyesatkan dapat berdampak serius terhadap proses hukum dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan kode etik jurnalistik menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas media.
Kesimpulan
Kasus dugaan pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan JAKTV ini menjadi perhatian publik dan penegak hukum. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan profesional. Proses penyelidikan Dewan Pers akan fokus pada aspek etik jurnalistik, sementara proses hukum di Kejaksaan Agung akan fokus pada aspek pidana. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam dunia jurnalistik dan penegakan hukum.