Disnaker Bali Terima 12 Aduan THR Jelang Nyepi dan Idul Fitri
Disnaker ESDM Bali telah menerima 12 aduan terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali mencatat lonjakan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Hingga Selasa, 25 Maret 2024, tercatat 12 aduan telah masuk ke posko THR yang didirikan Disnaker. Angka ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya menerima 18 aduan sepanjang periode Idul Fitri.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita, menjelaskan peningkatan aduan ini kemungkinan disebabkan oleh adanya dua hari raya besar yang berdekatan, yaitu Nyepi dan Idul Fitri. "Mungkin karena tahun ini dua hari raya jadi lebih banyak ya, ada Nyepi dan Idul Fitri, kalau tahun lalu kan hanya aduan Idul Fitri," jelasnya.
Dari 12 aduan yang diterima, empat di antaranya berasal dari pekerja Hindu yang menuntut THR Nyepi, sementara delapan aduan lainnya berasal dari pekerja Muslim yang menuntut THR Idul Fitri. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peningkatan Aduan dan Proses Penyelesaian
Disnaker Bali membuka posko pengaduan THR sejak tujuh hari sebelum masing-masing hari raya. Hingga saat ini, satu aduan telah berhasil diselesaikan melalui pembinaan kepada perusahaan terkait, yang kemudian langsung membayarkan THR kepada pelapor. Proses ini menunjukkan responsifnya Disnaker Bali dalam menangani permasalahan THR.
Meirita memprediksi jumlah aduan masih akan terus bertambah, mengingat batas waktu pelaporan masih terbuka hingga tujuh hari setelah Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Pelapor dapat mengadu secara daring maupun langsung ke kantor Disnaker provinsi maupun kabupaten/kota. Tim posko tetap beroperasi meskipun selama libur panjang.
Bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR, akan dikenakan sanksi. "Nanti kami komunikasi dan hubungi dulu perusahaan, verifikasi, kemungkinan jumlah pengaduan bertambah bahkan setelah hari raya tapi nanti pembayaran dari perusahaan terkena denda karena harusnya paling akhir bayar THR h-7," tegas Meirita.
Antisipasi dan Pencegahan Kejadian Berulang
Disnaker Bali terus berupaya meningkatkan pengawasan dan sosialisasi terkait peraturan THR. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Pentingnya kepatuhan perusahaan dalam hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Dengan adanya peningkatan aduan ini, diharapkan perusahaan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. Pemberian THR tepat waktu merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan, dan Disnaker Bali berkomitmen untuk memastikan hal tersebut.
Selain itu, Disnaker Bali juga mendorong pekerja untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Transparansi dan akses informasi yang mudah akan membantu mempercepat proses penyelesaian masalah dan melindungi hak-hak pekerja.
Ke depan, diharapkan kerjasama antara Disnaker Bali dan perusahaan semakin solid untuk memastikan setiap pekerja menerima THR sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan.
Dengan adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan responsif, diharapkan permasalahan THR dapat diminimalisir dan tercipta hubungan industrial yang lebih baik antara pekerja dan perusahaan di Bali.