Disnaker Semarang Kawal Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Online
Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mengawal ketat penyaluran THR bagi pengemudi ojek online dan kurir makanan online sesuai aturan pemerintah pusat, memastikan pembayaran tepat waktu dan proporsional.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang memastikan seluruh pengemudi ojek online (ojol) dan kurir makanan online di Kota Semarang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, pada Kamis, 13 Maret 2025. Pemberian THR ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang bertujuan melindungi hak pekerja di sektor informal.
Sutrisno menjelaskan bahwa Disnaker Kota Semarang telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK 0400/III/2025 dengan mengirimkan surat edaran serupa kepada perusahaan-perusahaan aplikasi berbasis online. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang mendukung penuh upaya ini dan telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran THR tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di sektor digital.
Sistem penghitungan THR untuk ojol dan kurir online didasarkan pada produktivitas dan kinerja masing-masing individu. Tidak semua pekerja akan menerima jumlah THR yang sama, karena besarannya dihitung berdasarkan pendapatan bulanan mereka selama satu tahun. Sistem ini dirancang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penyaluran THR.
Pengawasan Ketat Disnaker Semarang untuk Pembayaran THR
Disnaker Kota Semarang berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat proses pembayaran THR bagi para pengemudi ojol dan kurir online. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pekerja menerima THR sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Pihak Disnaker juga akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam proses penyaluran THR.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, turut memberikan instruksi langsung untuk memantau dan mengawal pembayaran THR kepada ojol dan kurir aplikasi. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan proses penyaluran THR berjalan lancar dan sesuai aturan.
Sutrisno menekankan pentingnya pemahaman bahwa besaran THR yang diterima tidaklah seragam, tetapi dihitung berdasarkan pendapatan masing-masing pekerja. Ia berharap para pekerja dapat memahami sistem ini dan menghargai perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. "Jangan lihat besarannya, tapi lihat betapa perhatiannya pemerintah terhadap semua elemen, termasuk ojol," ujarnya.
Perhitungan dan Pembayaran THR
Besaran THR dihitung berdasarkan pendapatan bersih bulanan selama satu tahun, kemudian dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen. Sebagai contoh, jika pendapatan bersih bulanan seorang pekerja adalah Rp2.275.000, maka THR yang akan diterima adalah Rp455.000 (Rp2.275.000 x 20%).
THR akan dibayarkan dalam bentuk uang tunai agar pekerja dapat menggunakannya sesuai kebutuhan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Disnaker Semarang akan terus memantau dan memastikan seluruh perusahaan aplikasi mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Disnaker Semarang dan komitmen dari Wali Kota Semarang, diharapkan seluruh pengemudi ojol dan kurir online di Kota Semarang dapat menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan hak mereka.