Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Disnakertrans Sumsel membuka posko pengaduan THR baik secara daring maupun tatap muka untuk memastikan seluruh pekerja di Sumsel menerima THR sesuai peraturan yang berlaku menjelang Lebaran 2025.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut. Posko ini didirikan untuk memastikan hak pekerja dalam menerima THR sesuai peraturan pemerintah menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H atau tahun 2025. Pengumuman pembukaan posko ini disampaikan oleh Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, di Palembang pada Senin, 17 Maret.
Pembukaan posko pengaduan THR ini menjawab pertanyaan penting: Apa yang dilakukan pemerintah untuk melindungi hak pekerja? Siapa yang bisa mengadu? Di mana dan kapan posko tersebut beroperasi? Mengapa posko ini penting? Dan bagaimana cara mengaksesnya? Jawabannya adalah Disnakertrans Sumsel menyediakan layanan pengaduan THR melalui dua jalur, yaitu posko tatap muka dan daring, untuk memastikan setiap pekerja di Sumsel yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat memperoleh bantuan dan solusi.
Inisiatif ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah Sumsel dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan adanya posko ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan terkait pembayaran THR. Plt Kepala Disnakertrans Sumsel menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang telah ditetapkan, agar hak-hak pekerja terlindungi sepenuhnya.
Akses Posko Pengaduan THR Disnakertrans Sumsel
Bagi pekerja di Sumsel yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, terdapat dua pilihan untuk menyampaikan pengaduan. Pertama, pekerja dapat mendatangi langsung Kantor Disnakertrans Sumsel yang beralamat di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 284, 14 Ulu, Plaju, Seberang Ulu II, Kota Palembang. Layanan posko tatap muka ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk berkonsultasi secara langsung dengan petugas Disnakertrans.
Kedua, bagi pekerja yang lebih praktis, tersedia layanan posko pengaduan THR secara daring melalui situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Layanan daring ini memberikan kemudahan akses bagi pekerja di seluruh wilayah Sumsel, tanpa terkendala jarak dan waktu.
Kedua layanan posko ini dirancang untuk mengakomodasi beragam kebutuhan dan preferensi pekerja dalam menyampaikan pengaduan terkait THR. Baik posko tatap muka maupun daring, bertujuan untuk memberikan solusi yang cepat dan tepat bagi permasalahan yang dihadapi pekerja.
Regulasi Pembayaran THR dan Himbauan Kepada Perusahaan
Pembayaran THR diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja sekali dalam setahun, sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Lebaran Idul Fitri.
Edward Candra menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Permenaker tersebut. Ia menghimbau seluruh perusahaan di Sumsel untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dan memastikan pembayaran THR kepada pekerja dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Disnakertrans Sumsel akan terus memantau dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tersebut. "Regulasi sudah mengatur pemberian THR. Oleh sebab itu kami meminta perusahaan yang ada di Sumsel untuk mematuhi regulasi tersebut," tegas Edward.
Dengan adanya posko pengaduan dan pengawasan yang ketat dari Disnakertrans Sumsel, diharapkan seluruh pekerja di Sumsel dapat menerima THR sesuai hak dan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan memastikan kesejahteraan pekerja terlindungi.
Bagi pekerja yang merasa haknya untuk mendapatkan THR tidak dipenuhi oleh perusahaan, segera laporkan melalui posko pengaduan yang telah disediakan. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara daring maupun tatap muka, untuk mendapatkan bantuan dan penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi.