Ditjenpas Sultra Berkomitmen Berantas Pungli di Lapas dan Rutan
Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara berkomitmen memberikan layanan bebas pungli di seluruh lapas dan rutan, dengan menyediakan kanal pengaduan resmi dan menindak tegas oknum yang terlibat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, menegaskan komitmennya untuk memberantas pungutan liar (pungli) di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu malam di Kendari. Komitmen ini mencakup seluruh layanan pemasyarakatan, termasuk remisi, asimilasi, integrasi, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB), yang selama ini rentan terhadap praktik pungli.
Sulardi menekankan bahwa semua layanan pemasyarakatan harus diberikan secara gratis tanpa syarat. Ia secara tegas menyatakan, "Tidak ada bayar-bayar. Semua layanan pemasyarakatan gratis! Bila ada oknum yang meminta bayaran, laporkan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku." Pernyataan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memberantas korupsi di birokrasi pelayanan publik, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
Untuk memastikan komitmen ini terlaksana, Ditjenpas Sultra telah menyediakan kanal pengaduan resmi melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas). Masyarakat, keluarga warga binaan, bahkan warga binaan sendiri, didorong untuk aktif melaporkan setiap praktik pungli yang ditemukan di lapas, rutan, maupun Bapas di Sultra. Partisipasi publik dianggap penting untuk membersihkan sistem dan memastikan layanan yang bersih dan transparan.
Langkah-Langkah Ditjenpas Sultra Berantas Pungli
Sebagai bentuk komitmen nyata, Ditjenpas Sultra akan memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan frekuensi inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya, termasuk lapas, rutan, dan Bapas se-Sultra. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi dini praktik pungli.
Selain itu, pengaduan masyarakat juga dapat disampaikan melalui kanal Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS). Sulardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi oknum yang terbukti melakukan pungli dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. "Kalau terbukti, kami tidak akan lindungi. Tidak ada ampun. Saya tegaskan: lapas dan rutan bukan tempat untuk mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain," tegasnya.
Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dengan prinsip Profesional, Akuntable, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI). Peningkatan kualitas layanan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya pungli dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Ditjenpas Sultra.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan pungli. Dengan menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses dan menindak tegas oknum yang terlibat, Ditjenpas Sultra berharap dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik koruptif. Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan ini menunjukkan komitmen serius dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan dan masyarakat.
Keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Laporan dari masyarakat akan menjadi dasar bagi Ditjenpas Sultra untuk melakukan investigasi dan menindak tegas para pelaku pungli. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pungli yang terjadi di lingkungan lapas dan rutan di Sulawesi Tenggara.
Dengan komitmen yang kuat dan dukungan dari masyarakat, diharapkan layanan pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara dapat semakin baik dan bebas dari pungli, sehingga tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan manusiawi.