DPMD Ponorogo Dampingi Desa Maksimalkan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo gencar mendampingi desa agar pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 segera tuntas, dengan fokus percepatan penyaluran untuk program prioritas.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, gencar mendorong dan mendampingi desa-desa dalam menerima penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025. Proses pencairan yang optimal menjadi fokus utama, mengingat dana tersebut krusial untuk berbagai program pembangunan desa. Keterlambatan pencairan yang terjadi di beberapa desa mendorong DPMD untuk memberikan pendampingan intensif guna memastikan penyaluran tepat waktu.
Sekretaris DPMD Ponorogo, Anik Purwani, menjelaskan bahwa kendala utama keterlambatan pencairan dana disebabkan oleh belum lengkapnya persyaratan administrasi yang diajukan beberapa desa. Pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi dan membantu desa agar proses pengajuan berjalan lancar dan dana dapat segera dicairkan. Hal ini penting untuk memastikan program-program pembangunan di desa dapat berjalan sesuai rencana.
"Prinsipnya DPMD siap memfasilitasi dan membantu desa agar bisa segera mengajukan penyaluran Dana Desa. Kami optimistis semua desa akan bisa mencairkan dana sesuai ketentuan," ujar Anik Purwani dalam keterangannya di Ponorogo, Senin (17/3).
Percepatan Pencairan Dana Desa di 13 Desa
Hingga pertengahan Maret 2025, tercatat 13 desa di Kabupaten Ponorogo masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi pencairan Dana Desa tahap pertama. Ke-13 desa tersebut tersebar di empat kecamatan, yaitu Ngrayun (4 desa), Jenangan (3 desa), Pulung (3 desa), dan Slahung (2 desa). Penyaluran tahap pertama tahun ini dialokasikan sebesar 60 persen dari total pagu yang diterima masing-masing desa.
Anik Purwani menambahkan bahwa tahun lalu, seluruh desa telah menyelesaikan proses pencairan pada bulan Februari. Namun, tahun ini, DPMD berupaya keras untuk mempercepat proses pencairan di 13 desa yang masih tertunda. Hal ini penting untuk memastikan program-program prioritas desa dapat segera dijalankan.
"Tahun lalu, semua desa sudah klir pada Februari. Tahun ini kami terus pacu agar 13 desa tersebut segera tuntas, karena ini penting untuk mendukung program-program prioritas di desa," tambahnya.
DPMD Ponorogo menekankan bahwa pencairan Dana Desa dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening kas desa, tanpa melalui DPMD. Meskipun demikian, DPMD tetap berperan aktif dalam mengawal proses di tingkat daerah agar pelaksanaan program desa berjalan tepat waktu dan sesuai dengan rencana.
Dampak Keterlambatan Pencairan Dana Desa
Keterlambatan pencairan Dana Desa berdampak langsung pada pelaksanaan program-program prioritas di desa. Program pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) semuanya terhambat jika dana belum cair. Oleh karena itu, percepatan pencairan menjadi prioritas utama DPMD Ponorogo.
"Kalau DD belum cair, otomatis program desa seperti pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan penyaluran BLT belum bisa dilaksanakan. Ini yang sedang kami bantu percepat," jelas Anik.
DPMD Ponorogo berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada desa-desa dalam mengurus administrasi dan memastikan pencairan Dana Desa berjalan lancar. Tujuannya adalah agar program-program pembangunan di desa dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Alokasi Dana Desa Kabupaten Ponorogo Tahun 2025
Pada tahun 2025, Kabupaten Ponorogo menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp261,6 miliar untuk 281 desa. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp3,8 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran alokasi untuk setiap desa berbeda-beda, sesuai dengan perhitungan dari pemerintah pusat.
DPMD Ponorogo memastikan bahwa dana tersebut digunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di setiap desa. Pendampingan dan pengawasan yang ketat dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
"Setiap desa mendapat alokasi yang berbeda sesuai perhitungan pusat. Kami hanya memastikan bahwa desa bisa memanfaatkan dana itu sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Anik Purwani.