DPR Bahas Penghapusan Piutang Macet UMKM, Soroti Persyaratan Agunan
Komisi VII DPR RI rapat dengan Menteri UMKM membahas evaluasi penghapusan piutang macet dan kendala akses KUR bagi UMKM, khususnya terkait persyaratan agunan.
Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, pada Rabu (30/4) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut difokuskan pada evaluasi pelaksanaan penghapusan piutang macet UMKM dan berbagai kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memahami secara detail kebijakan dan program pemerintah dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di Indonesia. Salah satu poin penting yang dibahas adalah kesulitan UMKM dalam mengakses KUR, khususnya terkait persyaratan agunan tambahan.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI telah melakukan rapat dengan Menteri UMKM dan mendapatkan penjelasan resmi bahwa UMKM yang mengajukan pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan atau agunan tambahan. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Banyak pelaku UMKM masih dihadapkan pada persyaratan agunan tambahan, bahkan proses administrasi pun dinilai masih rumit dan menyulitkan.
Kendala Akses KUR dan Persyaratan Agunan
Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan keprihatinannya terkait kesulitan UMKM dalam mengakses KUR. "Bukan hanya agunannya yang jadi persoalan, proses administrasinya pun tetap sulit. Mereka yang datang (ke bank) itu malah tidak dapat (KUR), administrasinya sulit, dan biasanya malah justru kata mereka di bank-bank, justru yang dapat (KUR) itu orang itu juga," ujarnya. Hal ini menunjukkan adanya disparitas antara kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan realita yang dihadapi pelaku UMKM di lapangan.
Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet dan kemudahan akses KUR benar-benar terealisasi dan memberikan manfaat bagi UMKM. Persyaratan yang rumit dan adanya persyaratan agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta jelas bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM.
Lebih lanjut, Saleh menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. Diperlukan mekanisme yang efektif untuk memastikan bahwa program KUR benar-benar menjangkau dan membantu UMKM yang membutuhkan.
Strategi Pengembangan UMKM di Tengah Ketidakpastian Global
Selain membahas masalah akses KUR, rapat juga membahas strategi Kementerian UMKM dalam mengembangkan UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global. Saleh menekankan pentingnya strategi yang tepat agar UMKM Indonesia tetap mampu bersaing dan bertahan di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
"Kalau misalnya tadi UMKM kita ini tidak bisa dikembangkan, kita tidak bisa jual di luar negeri dengan pasar yang seperti ini, tentu harus ada strategi yang dilakukan oleh Kementerian UMKM dalam rangka bagaimana supaya UMKM kita ini tetap bisa establish, bisa bertahan, dan bisa tetap dibuka, malah lebih luas lagi," kata Saleh.
Kementerian UMKM perlu merumuskan strategi yang komprehensif, termasuk peningkatan akses pembiayaan, pelatihan dan pengembangan kapasitas, serta perluasan pasar, baik domestik maupun internasional. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan UMKM Indonesia.
Rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri UMKM ini menjadi langkah penting dalam mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah terkait UMKM. Harapannya, hasil dari rapat ini dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi kendala yang dihadapi UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.